Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Yusril: Bawaslu Jakpus tidak Berwenang Menilai ada Tidaknya Pelanggaran Pergub DKI tentang HBKB
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Yusril: Bawaslu Jakpus tidak Berwenang Menilai ada Tidaknya Pelanggaran Pergub DKI tentang HBKB
HeadlineNews

Yusril: Bawaslu Jakpus tidak Berwenang Menilai ada Tidaknya Pelanggaran Pergub DKI tentang HBKB

Bambang
Bambang Published 05 Jan 2024, 19:54
Share
6 Min Read
Yusril Ihza Mahendra. (foto dok Setneg)
Yusril Ihza Mahendra. (foto dok Setneg)
SHARE

IPOL.ID-Ketua Tim Pembela Prabowo Gibran, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan bahwa Bawaslu Jakarta Pusat tidak berwenang menilai ada atau tidak adanya pelanggaran terhadap aturan-aturan di luar penyelenggaraan pemilu.

Sebagaimana diberitakan, cawapres Gibran Rakabuming Raka dilaporkan telah melakukan pelanggaran pidana pemilu yang dilakukan di sepanjang jalan yang dinyatakan sebagai kawasan bebas kendaraan bermotor (HBKB). Bawaslu DKI kemudian memanggil Gibran dan melakukan pemeriksaan.

Namun harus disadari bahwa lembaga pengawas pemilu itu hanyalah berwenang memeriksa terjadi pelanggaran pidana pemilu atau tidak sebagaimana diatur dalam ketentuan-ketentuan pidana pemilu.

Kalau ada, maka dugaan pidana itu diteruskan kepada Gakkumdu. Kalau tidak terjadi pelanggaran, maka pemeriksaan dinyatakan selesai. Namun yang terjadi adalah Bawaslu Jakarta Pusat “Memutuskan Gibran Langgar Aturan CFD Soal Bagi Susu Gratis” (Detik.com dan CNN Indonesia, 4/1/2024).

Baca Juga

Yusril Ihza Mahendra Menko
Yusril: Komite Reformasi Polri yang dibentuk Presiden Prabowo segera Diumumkan
Yusril Tegaskan Tak Ada Amnesti Untuk Noel
Didasari Kemanusiaan dan Hak Asasi, Yusril Usulkan UU Pemulangan Narapidana

Bawaslu Jakarta Pusat tidak berwenang memutuskan ada pelanggaran, tetapi bukan pelanggaran pidana pemilu, yang mereka kualifikasi sebagai “pelanggaran lain-lain”, termasuk Aturan CFD yang termaktub dalam Pergub DKI No. 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).

12345Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Bawaslu Jakpus, Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB), t Pergub DKI, tidak Berwenang Menilai ada Tidaknya Pelanggaran, Yusril
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Pelayanan call center BRI. Foto: Dok BRI Nasabah Diimbau Akses Layanan Resmi, Hubungi Contact BRI 1500017
Next Article Permukiman warga di Jalan Ikan Hias, RT 08/RW 01, Batu Ampar, Kramat Jati, Jakarta Timur, pada Kamis (4/1) sore, yang sempat terendam banjir kini telah surut. Petugas Sudin Sumber Daya Air (SDA) berjaga di lokasi. Foto: Ist Pengerukan Phb Induk di Batu Ampar Terkendala Akses Masuk Alat Berat

TERPOPULER

TERPOPULER
Sejumlah kontainer milik PT PMM yang dibongkar paksa diduga oleh petugas di Batam, Kepulauan Riau, Minggu (24/5/2026). Foto: Ist
Hukum

Kuasa Hukum Protes Keras Pembongkaran Paksa 15 Kontainer Milik PT PMM

HeadlineOlahraga
Penuh Haru Laga Perpisahan Moh Salah, Liverpool Ditahan Brentford
25 May 2026, 06:35
Jakarta RayaNasional
BPJS Kesehatan DKI Jakarta Gelar Fun Walk di CFD Sudirman-Thamrin
24 May 2026, 19:16
HeadlineOlahraga
Hasil Liga Italia, Emil Eudero Mulyadi dkk Terdegradasi Usai Cremonese Dihajar Como 1-4
25 May 2026, 07:31
Olahraga
DETEC International Junior Championship kembali digelar di Sukoharjo
24 May 2026, 23:25
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?