Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Catat, Ini Syarat Bagi Warga yang Ingin Pindah Memilih di Pileg 2024
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jabodetabek > Catat, Ini Syarat Bagi Warga yang Ingin Pindah Memilih di Pileg 2024
Jabodetabek

Catat, Ini Syarat Bagi Warga yang Ingin Pindah Memilih di Pileg 2024

Bambang
Bambang Published 08 Jan 2024, 15:30
Share
3 Min Read
KPUD DKI mengingatkan agar para pemilih melaporkan ke pihak KPPS jika ingin pindah memilih. Foto: dok KPUD DKI
KPUD DKI mengingatkan agar para pemilih melaporkan ke pihak KPPS jika ingin pindah memilih. Foto: dok KPUD DKI
SHARE

IPOL.ID – Perhatian bagi warga yang akan pindah tempat memilih di pileg 2024 mendatang. Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mengingatkan batas akhir urus pindah memilih hanya tinggal sebentar lagi.

Anggota KPU DKI Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat Astri Megatari mengatakan, masyarakat bisa mengurus form pindah memilih hingga tanggal 15 Januari 2024. Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat agar segera mengurus form pindah memilih karena batas waktunya hampir habis.

“Kami imbau bagi warga yang akan pindah memilih ke DKI Jakarta dapat langsung datang ke kantor PPS di kelurahan, kantor PPK di kecamatan, atau kantor KPU Kabupaten/Kota terdekat,” kata Astri di Jakarta, Senin (8/1).

Astri menegaskan, pengurusan dokumen pindah memilih pemilu tidak bisa dilakukan secara online atau daring. Sebab, sejumlah dokumen harus diverifikasi secara langsung sebagai syarat pindah memilih.

Baca Juga

SIM Keliling
Catat, Lokasi Sim Keliling Bogor Hari Ini Senin 2 Maret 2026
Catat, 1 Ramadhan Dimulai Kamis 19 Pebruari 2026
Catat, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Resmi Keluarkan Kebijakan Baru untuk WNA

Pemilih yang akan mengurus pindah memilih Pemilu 2024, sambung Astri, harus datang langsung ke PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota, dengan membawa KTP-el dan dokumen pendukung alasan pindah memilih.

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Catat, Ingin Pindah Memilih, Ini Syarat Bagi Warga, Pileg 2024
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Kedatangan Jutsin Hubner sangat krusial bagi keseimbangan materi dan moril timnas yang tidak bisa memainkan Jenner dan Ramadhan Sananta di pertandingan kedua Grup A melawan Australia, Kamis (18/4/2024). Foto: PSSI Pengamat: Justin Hubner cocok sebagai Gelandang Bertahan, dia mau kerja, mau merebut bola, mau lari untuk tim secara Keseluruhan
Next Article Disiram Air Keras dan Disabet Clurit, Pedagang Semangka di Pasar Kramat Jati Tewas Disiram Air Keras dan Disabet Clurit, Pedagang Semangka di Pasar Kramat Jati Tewas

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260521 WA0179
Olahraga

Marciano Tutup Musornaslub KONI 2026, Hasilkan Keputusan Pengesahan AD/ART KONI dan Penetapan Tuan Rumah PON XXIII/2032

Gaya hidup
Lewat tiket Green, tiket.com Rekomendasikan 4 Destinasi Wellness dan Eco-Hospitality di Jawa Tengah
21 May 2026, 23:13
Ekonomi
Menko Pangan Serahkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan, 2,1 Juta Guru Ngaji Didorong Terlindungi
22 May 2026, 10:29
HeadlineHukum
Kejati DKI Jakarta Tetapkan 3 Tersangka Korupsi di Kementerian PU, Langsung Ditahan
21 May 2026, 22:26
Nasional
Fahri Hamzah Luncurkan Buku Strategi Swasembada Papan 2045
22 May 2026, 07:41
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?