IPOL.ID – Kejaksaan Agung melalui penyidik pidana khusus memeriksa empat pejabat Sekretariat Direktorat Jenderal (Setditjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI.
Keempat saksi itu diperiksa terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
“Diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di kantornya, Rabu (10/1).
Adapun keempat saksi yang diperiksa di antaranya SS selaku Kasubag Rencana pada Bagian Perencanaan tahun 2015-2017 dan HEP selaku Kasubag Program pada Bagian Perencanaan tahun 2016-2020.
Kemudian, AH selaku Kepala Bagian Perencanaan tahun 2016 dan DR selaku Kepala Bagian Perencanaan tahun 2016.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” pungkas Sumedana.
Dalam kasus itu, Kejagung menduga adanya pihak-pihak yang memanfaatkan pekerjaan proyek tersebut untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Modusnya, pelaksanaan proyek telah direkayasa dengan cara memecah nilai proyek menjadi beberapa dengan nominal yang lebih kecil dengan tujuan untuk menghindari pelaksanaan lelang.
Tak hanya itu, para pelaku juga diduga telah mengalihkan jalur kereta api dari yang telah ditetapkan di dalam kontrak dengan maksud untuk keuntungan pihak-pihak tertentu, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga mencapai Rp1,3 triliun.(Yudha Krastawan)