Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Wajib Pajak Harus Simak, Pemberlakukan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Tak Menambah Beban Pajak Baru
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Wajib Pajak Harus Simak, Pemberlakukan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Tak Menambah Beban Pajak Baru
Headline

Wajib Pajak Harus Simak, Pemberlakukan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Tak Menambah Beban Pajak Baru

Iqbal
Iqbal Published 19 Jan 2024, 13:30
Share
3 Min Read
Joint program terdiri dari unit Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Direktorat Jenderal Anggaran (DJA), Sekretariat Jenderal (Setjen), Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Inspektorat Jenderal (Itjen), dan Lembaga National Single Window (LNSW). Foto: @raoulbunda
Joint program terdiri dari unit Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Direktorat Jenderal Anggaran (DJA), Sekretariat Jenderal (Setjen), Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Inspektorat Jenderal (Itjen), dan Lembaga National Single Window (LNSW). Foto: @raoulbunda
SHARE

IPOL.ID – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memudahkan penghitungan pemotongan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 melalui implementasi tarif efektif rata-rata (TER).

Kebijakan yang berlaku mulai 1 Januari 2024 tersebut memberikan kemudahan yang tercermin dari kesederhanaan cara penghitungan pajak terutang dengan cara mengalikan penghasilan bruto dengan tarif efektif. Tidak terdapat penambahan beban pajak baru sehubungan dengan penerapan tarif efektif sedangkan tarif tetap menggunakan ketentuan yang berlaku saat ini.

Kebijakan tersebut diatur melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi. PMK ini merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah (PP) nomor 58 tahun 2023.

“Untuk memberikan kepastian hukum, kemudahan, dan kesederhanaan pemotongan PPh 21 oleh pemberi kerja. PMK ini diterbitkan agar bisa mengakomodir penyesuaian tarif pemotongan menggunakan tarif efektif dan tarif Pasal 17 Ayat (1) UU PPh,” papar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Dwi Astuti dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (19/1).

Baca Juga

Entry meeting ini merupakan langkah awal komunikasi antara Tim Pemeriksa BPK dengan Kemenkeu. Foto: Dok Kemenkeu
Kemenkeu-BPK Kolaborasi Entry Meeting Pemeriksaan Pendahuluan
Pemerintah Perkuat Penindakan Impor Pakaian Bekas Ilegal
Kemenkeu Sebut Kinerja Arsitektur Fiskal Jaga Defisit di Bawah 3 Persen
123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kemenkeu, pemotongan pajak penghasilan, PPh Pasal 21, wajib pajak
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Kepala Biro Kepegawaian Wawan Djunaedi Pansel Kemenag Tolak 47 Sanggahan Peserta atas Hasil Seleksi CPNS 2023, Peserta Lulus Segera Pemberkasan
Next Article Sekretaris Komisi A DPRD DKI, Rio Sambodo saat mengikuti rapat Komisi.(foto dok pribadi) Kader Banteng Minta Penyelenggara Pemilu 2024 Tetap Jaga Netralitas

TERPOPULER

TERPOPULER
kosasa
Nasional

KOWANI Serukan Gerakan Nasional Lawan Kekerasan Seksual terhadap Anak

Jakarta Raya
Pita Kuning Ajak Anak Pejuang Kanker Berkarya dan Berekspresi di Hari Anak Nasional
22 Jul 2026, 16:30
BNI
BNI Dukung Festival Seni MSI 2026, Dorong Ekonomi Kreatif
22 Jul 2026, 19:25
HeadlineNews
Viral Anak Disabilitas Diduga Diejek Karyawan Resto di Jagakarsa, Pelaku Minta Maaf dan Dipecat
22 Jul 2026, 16:27
Jakarta Raya
Baco Ingatkan Dampak Penerbitan Obligasi Daerah Rp3,5 triliun
22 Jul 2026, 21:28
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?