Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejagung Hentikan Penuntutan Empat Tersangka Kasus Tindak Pidana Umum
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Kejagung Hentikan Penuntutan Empat Tersangka Kasus Tindak Pidana Umum
Hukum

Kejagung Hentikan Penuntutan Empat Tersangka Kasus Tindak Pidana Umum

Yudha
Yudha Published 20 Jan 2024, 09:47
Share
2 Min Read
3d58dff7 ccf7 4ec5 bc23 05b93df4ec5b
Gedung Utama Kejaksaan Agung RI. Foto: Ist
SHARE

IPOL.ID – Kejaksaan Agung menyetujui empat permohonan penghentian proses penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice).

Keempat permohonan tersebut disetujui setelah melalui gelar perkara atau ekspose yang dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana.

Adapun keempat berkas perkara yang dihentikan proses penuntutannya yaitu atas nama tersangka Deden H Mamula dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo yang disangka melanggar Pasal 312 Jo Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Kedua, tersangka Fickri Fajar bin Gustiardi dari Kejaksaan Negeri Bintan yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (2) KUHP Subsidair Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Baca Juga

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Setelah 7 Tahun Buron, Terpidana Penggelapan Diringkus Satgas SIRI Kejaksaan
MAKI Desak Kejagung Kembangkan Perkara Suap Ketua Ombudsman Hery Susanto
Kejagung Tangkap Petinggi PT Asmin Koalindo Tuhup, Diduga Terkait Pengelolaan Tambang Ilegal di Kalteng

Ketiga, tersangka Ati Srikandi Wulaningsih binti Aziz Ashari dari Kejaksaan Negeri Tanggamus yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Keempat, Ahmad Syaifullah bin Sudirman dari Kejaksaan Negeri Lampung Barat yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), keadilan restoratif, kejaksaan agung, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), restorative justice, Tindak Pidana Umum
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Mobil pelayanan SIM Keliling. Foto: Instagram @ubertos_official Cek Syarat, Biaya dan Lokasi SIM Keliling di Jakarta, Sabtu 20 Januari 2024
Next Article Staf Khusus Presiden Joko Widodo (Jokowi), Angkie Yudistia. Foto: Divisi Humas Polri Stafsus Presiden Apresiasi Kapolri Beri Peluang Difabel Jadi Polisi

TERPOPULER

TERPOPULER
kereta api
Jakarta Raya

Viral! Pasangan Diduga Lakukan Aksi Asusila di Jalur Rel Jatinegara

Ekonomi
Peringati Hari Buruh Internasional, Serikat Pekerja Pegadaian Makassar Gelar Pekan Olahraga dan Seni
07 May 2026, 10:32
Jakarta Raya
Permudah Akses Layanan, BPJS Ketenagakerjaan Edukasi Peserta Manfaat Aplikasi JMO
07 May 2026, 11:04
Nasional
Dedi Mulyadi Soroti Guru BK Potong Paksa Rambut 18 Siswi SMKN 2 Garut: ‘Kan Tinggal Diingatkan’
07 May 2026, 17:20
Headline
Bawa Maung ke Filipina, Prabowo Tiba di Cebu untuk KTT ke-48 ASEAN
07 May 2026, 19:19
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?