Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Pembantu di Cipayung yang Bunuh Bayi Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > News > Pembantu di Cipayung yang Bunuh Bayi Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
News

Pembantu di Cipayung yang Bunuh Bayi Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Timur
Timur Published 26 Jan 2024, 01:57
Share
2 Min Read
Ilustrasi - Sejoli yang tengah jatuh cinta menjalin hubungan asmara. Foto: Freepik
Ilustrasi - Sejoli yang tengah jatuh cinta menjalin hubungan asmara. Foto: Freepik
SHARE

IPOL.ID – Kasus pembunuhan bayi hasil hubungan gelap di Jakarta Timur terus bergulir. Pembantu rumah tangga berinisial DAP, 17, dan F, 20, tersangka pembunuh bayinya sendiri di Kecamatan Cipayung, terancam hukuman 15 tahun penjara.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly menegaskan bahwa atas perbuatannya tersangka DAP dan F disangkakan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Kekerasan Terhadap Anak yang Mengakibatkan Kematian.

“Dan atau Pasal 346 KUHP tentang Pengguguran Kandungan yang Sengaja Dilakukan dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” ujar Nicolas pada awak media di Jakarta, Kamis (25/1).

Lebih lanjut, sambung Kapolres, kini DAP dirawat karena usai melahirkan dan membunuh bayi pada Selasa (23/1) lalu, kini masih dalam kondisi lemah.

Baca Juga

Melalui gelat kangen, RSC-WSC terus mengajal dan mengedukasi masyarakat untuk waspada bahaya love scammer. Foto: Dok RSC-WSC
RSC-WSC Gelar Temu Kangen: Edukasi Lawan Love Scam
Viral! Polisi Sigap Selamatkan Balita Hanyut di Pesisir Barat
Ribuan Pengemudi Ojol Gelar Aksi Massa di Jakarta, Polisi Siagakan 3.067 Personel

Pasalnya saat kejadian DAP melahirkan bayi hasil hubungan gelap di luar nikah dengan pria berinisial F secara mandiri pada kamar mandi di satu klinik wilayah Kecamatan Cipayung.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: bayi, Kriminal, membunuh bayi, Polisi
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ilustrasi - Kerap menonton video porno membuat remaja berinisial SH terpengaruh hingga nekat melakukan tindak pencabulan terhadap anak korban di kawasan Cibubur, Ciracas, Jakarta Timur, Kamis (25/1). Foto: Freepik Ternyata Ini yang Pengaruhi Remaja Nekat Cabuli Bocah 6 Tahun di Cibubur
Next Article Gedung Utama Kejaksaan Agung RI. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id Disita dari Istri Benny Tjokro, Enam Tas Bermerek Hermes Laku Dilelang Senilai Rp600 Juta

TERPOPULER

TERPOPULER
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi
Ekonomi

OJK Percepat Pertumbuhan Ekonomi Daerah Melalui Sinergi Lintas Sektor

Olahraga
Turnamen JAPFA FIDE Rated 2026 Berlangsung Ketat, 5 Pecatur Papan Atas Mengoleksi Poin Sama 5,5 pts
25 May 2026, 23:52
Jakarta Raya
FPPJ Apresiasi Langkah Wali Kota Jakbar Atasi Maraknya Begal
25 May 2026, 20:41
Ekonomi
Perkuat Ekosistem Emas Nasional, PT Pegadaian dan PT ANTAM (Persero) Tbk Jalin Sinergi Strategis Perdagangan Logam Mulia
25 May 2026, 18:30
Politik
Sari Yuliati Tinjau Jamaah Haji NTB di Mekkah, Serap Aspirasi dan Pastikan Pelayanan Jamaah Optimal Jeddah
25 May 2026, 20:11
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?