Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Cek Pelayanan SIM Keliling DKI Jakarta, Sabtu 27 Januari 2024
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jakarta Raya > Cek Pelayanan SIM Keliling DKI Jakarta, Sabtu 27 Januari 2024
Jakarta Raya

Cek Pelayanan SIM Keliling DKI Jakarta, Sabtu 27 Januari 2024

Yudha
Yudha Published 27 Jan 2024, 09:01
Share
1 Min Read
Mobil pelayanan SIM Keliling. Foto: Instagram @ubertos_official
Mobil pelayanan SIM Keliling. Foto: Instagram @ubertos_official
SHARE

IPOL.ID – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling pada Sabtu (27/1/2024). Layanan ini dimulai pada pukul 08.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB.

Adapun lokasi layanan perpanjang SIM Keliling hari ini berada di lima titik. Di antaranya di Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Timur dan Jakarta Selatan.

Berikut lima titik lokasi SIM Keliling di wilayah DKI Jakarta hari ini:

– Jaktim: Mall Grand Cakung
– Jaksel: Halaman TMP Kalibata
– Jakbar: LTC Glodok dan Mall Citraland
– Jakpus: Kantor Pos Lapangan Banteng

Baca Juga

Ilustrasi virus. Foto: Freepik.com
Menkes Sebut Kasus Hantavirus di DKI Jakarta Terkendali, Kontak Erat Dipantau Ketat 14 Hari
Polda Lampung Ungkap Kasus TPPO Anak di Bawah Umur, Kapolda Imbau Orang Tua Tingkatkan Pengawasan
Polisi Bongkar Gudang Ribuan Motor Diduga untuk Ekspor Ilegal

Perlu diketahui, layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM baru.

Berikut syarat perpanjangan SIM A atau C:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan,
4. Bukti Tes Psikologi.

Sedangkan terkait biaya perpanjangan diatur sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Biayanya sebesar Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.(Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, DKI Jakarta, Informasi Lalu Lintas, kendaraan bermotor, kendaraan roda empat, Perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), Polisi, Polri, SIM keliling
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Di sekitar kawasan kebun teh PAgar Alam Gunung Dempo juga terdapat villa-villa yang disewakan. Menyibak Keindahan Alam Gunung Dempo, Sumatera Selatan
Next Article IMG 20220912 WA0046 1 Kejagung Setujui Tiga Permohonan Rehabilitasi Pengguna Narkotika

TERPOPULER

TERPOPULER
Ketua Umum PSSI, Erick Thohir. Foto PSSI
Olahraga

Hasil Drawing Liga 4 Piala Presiden 2026, Federasi Bagi 64 Klub ke 16 Grup

HeadlineOlahraga
Kalah dari Jeon Hyeok Jin, Moh Zaki Ubaidillah Ambil Pelajaran di Thailand Open 2026.
14 May 2026, 19:58
Gaya hidupHeadline
Simak Sejumlah Manfaat Cabai yang Jarang Diketahui
14 May 2026, 19:28
Nasional
PLN Perkuat Sistem Human Capital yang Adaptif untuk Hadapi Dinamika Bisnis Global
14 May 2026, 22:44
Hukum
466.535 Lembar Uang Rupiah Palsu Dimusnahkan
15 May 2026, 06:27
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?