Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kamu Karyawan tapi Belum Peserta BPJS Ketenagakerjan? Ikuti Siasat Ini!
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Kamu Karyawan tapi Belum Peserta BPJS Ketenagakerjan? Ikuti Siasat Ini!
Nasional

Kamu Karyawan tapi Belum Peserta BPJS Ketenagakerjan? Ikuti Siasat Ini!

Bambang
Bambang Published 02 Feb 2024, 16:47
Share
4 Min Read
Istimewa
Istimewa
SHARE

IPOL.ID-Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Grha BPJamsostek Andry Rubiantara, menegaskan setiap pekerja wajib terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Itu karena seluruh pekerja berhak mendapat perlindungan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).

”Tujuannya untuk memproteksi diri dari yang namanya risiko pekerjaan. Karena setiap pekerjaan apapun itu jenisnya akan memiliki risiko yaitu kecelakaan kerja, kehilangan pekerjaan, masuk hari tua atau pensiun, hingga kematian. Yang kedua terakhir itu sifatnya pasti dan akan menimpa siapa saja, kapan saja dan di mana saja,” ujar Andry.

Sedangkan di dalam program Jamsostek sudah ada jaminan atas risiko-risiko pekerjaan tersebut. Yaitu, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Untuk itu setiap perusahaan di Indonesia wajib untuk mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. ”Secara hukum, kewajiban ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan diatur lagi dengan sederet aturan turunan mulai Peraturan Presiden hingga turun ke Bupati/Wali Kota,” cetus Andry.

Baca Juga

Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Grha BPJamsostek. Foto: Istimewa
Cek Saldo hingga Klaim JHT, Semua Bisa Lewat JMO
Duka Mendalam, Ojol Affan Kurniawan Meninggal saat Sedang Mencari Nafkah
BPJS Ketenagakerjaan Latih Karang Taruna Jadi Penggerak Perlindungan Pekerja
1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Andry Rubiantara, BPJS Ketenagakerjan? Ikuti Siasat Ini!, Kamu Karyawan tapi Belum Peserta, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Grha BPJamsostek
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Suasana evakuasi sejumlah petugas Damkar yang berhasil menemukan korban pria hanyut bernama Ahmad Sahyu, 31, di Banjir Kanal Timur (BKT) di Jalan Inspeksi, RT 03/03, Ujung Menteng, Cakung, Jakarta Timur, pada Jumat (2/2) siang. Foto: Ist Pria yang Hanyut Tiga Hari di Kali Cipinang, Jumat Ini Ditemukan Tewas di Kanal Banjir Timur
Next Article Evakuasi penyelamatan dua pekerja tersangkut di gedung Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Pulogadung, pada Jumat (2/2), berhasil dilakukan petugas Damkar. Meski menegangkan, kedua pekerja berhasil diturunkan oleh dua personel Damkar Jakarta Timur menggunakan tali perlengkapan dan alat pendukung. Foto: Damkar Jakarta Timur Damkar Berhasil Evakuasi Dua Pekerja Gondola yang Tersangkut Saat Bersihkan Gedung UNJ

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260612 WA00631
Ekonomi

Pegadaian dan KSEI Perkuat Ekosistem Emas Melalui Investasi ETF Emas

Ekonomi
Bank Mandiri Jadi Bank Pertama di Indonesia yang Terhubung Langsung dengan CIPS, Perkuat Konektivitas Finansial RI-China
12 Jun 2026, 14:40
Ekonomi
Fundamental Kuat, BRI Sambut Positif Dukungan Berbagai Pihak terhadap Pasar Modal
12 Jun 2026, 09:21
Gaya hidup
Menyeimbangkan Relaksasi dan Edukasi: Definisi Baru Libur Sekolah Bersama Properti Bintang Lima Eminence Global
12 Jun 2026, 15:16
HeadlineNews
‘Indonesia Bangkrut’ Menggema di Bundaran HI, BEM UI Ajak Rakyat Turun ke Jalan Lawan Kebijakan Pemerintah
12 Jun 2026, 13:23
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?