Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Camat dan Lurah di Jaktim Jalankan Program Perlindungan 1 RW 100 Pekerja Rentan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jakarta Raya > Camat dan Lurah di Jaktim Jalankan Program Perlindungan 1 RW 100 Pekerja Rentan
Jakarta Raya

Camat dan Lurah di Jaktim Jalankan Program Perlindungan 1 RW 100 Pekerja Rentan

Iqbal
Iqbal Published 06 Feb 2024, 12:27
Share
3 Min Read
Pemkot Jakarta Timur memberikan instruksi kepada setiap camat dan lurah di wilayah tersebut untuk secara aktif menyukseskan program perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek)
Pemkot Jakarta Timur memberikan instruksi kepada setiap camat dan lurah di wilayah tersebut untuk secara aktif menyukseskan program perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek). Foto: Ist
SHARE

IPOL.ID – Pemkot Jakarta Timur memberikan instruksi kepada setiap camat dan lurah di wilayah tersebut untuk secara aktif menyukseskan program perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) untuk tenaga kerja di daerah masing-masing. Salah satunya adalah menyosialisasikan program perlindungan ”1 RW 100 Pekerja Rentan”.

Instruksi tersebut mencakup tidak hanya sosialisasi, tetapi juga memastikan bahwa seluruh tenaga kerja di wilayah tersebut telah terdaftar sebagai peserta Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Wakil Wali Kota Jakarta Timur Iin Mutmainah, menyampaikan instruksi tersebut sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 15 tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Gubernur nomor 55 tahun 2016 tentang Pelaksanaan Jaminan Sosial bagi Tenaga Kerja Melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: camat, IPL BPJS Ketenagakerjaan, jamsostek, lurah, pemkot jaktim, Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Pembina Gabungan Aksi Roda Dua Ojek Online Indonesia (Garda Indonesia) Bambang Soesatyo mendesak para gubernur di berbagai daerah untuk menetapkan tarif batas bawah dan tarif batas atas transportasi online secara berkeadilan. Foto/IST Sosialisasi Empat Pilar MPR RI Bersama Ojol dan Driver Online Purbalingga, Ketua MPR RI Bamsoet Desak Gubernur Jateng Tetapkan Tarif Batas Atas dan Bawah
Next Article R Narendra Jatna (kiri) resmi dilantik sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Ketut Sumedana sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Bali. Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung Kejagung Lantik Kajati Bali dan Kajati DKI Jakarta

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260504 WA0171
HeadlineOlahraga

Persita Tantang Borneo FC di Samarinda, Carlos Pena Bidik Tiga Poin

HeadlineOlahraga
Persija Pangkas Jarak dengan Persib usai Hajar Persijap 2-0
05 May 2026, 06:25
HeadlineNews
Kawasan Blok 15 GBK Segera di Kosongkan, Direktur Utama PPKGBK: Proses eksekusi dilakukan secara Profesional
05 May 2026, 07:19
HeadlineOlahraga
Man City Vs Everton, Pep Guardiola: Kami Memberi gol Cuma-cuma di Babak Kedua
05 May 2026, 06:18
Telkom
Community Gateway Telkomsat Dorong Percepatan Digital Inklusif di Wilayah 3T
05 May 2026, 12:27
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?