IPOL.ID – Pemkot Jakarta Timur memberikan instruksi kepada setiap camat dan lurah di wilayah tersebut untuk secara aktif menyukseskan program perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) untuk tenaga kerja di daerah masing-masing. Salah satunya adalah menyosialisasikan program perlindungan ”1 RW 100 Pekerja Rentan”.
Instruksi tersebut mencakup tidak hanya sosialisasi, tetapi juga memastikan bahwa seluruh tenaga kerja di wilayah tersebut telah terdaftar sebagai peserta Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Wakil Wali Kota Jakarta Timur Iin Mutmainah, menyampaikan instruksi tersebut sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 15 tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Gubernur nomor 55 tahun 2016 tentang Pelaksanaan Jaminan Sosial bagi Tenaga Kerja Melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Kemudian di tingkat wilayah, peraturan tersebut diturunkan menjadi Surat Edaran Wali Kota Jakarta Timur No e-0001/SE/2024 Tentang Program Jamsostek Kota Administrasi Jakarta Timur. Begitu pula Keputusan Wali Kota Jakarta Timur No e-0009 Tahun 2024 Tentang Tim Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tingkat Kota Administrasi Jakarta Timur.
”Instruksi ini bertujuan untuk memberikan perlindungan, keselamatan, kenyamanan, dan kesejahteraan bagi seluruh pekerja, baik yang berstatus formal maupun non formal di wilayah Jakarta Timur,” ungkap Iin.
Untuk itu diirinya meminta camat dan lurah untuk mensosialisasikan program BPJS Ketenagakerjaan di setiap RW. Iin juga ingin memastikan seluruh pengurus dan anggota lembaga kemasyarakatan, seperti lembaga musyawarah kelurahan (LMK), forum kewaspadaan dini masyarakat (FKDM), pengurus RT, pengurus RW, petugas Jumantik, Kader PKK, kader Dasawisma, kader Posyandu, tenaga kerja UMKM, dan petugas kebersihan lingkungan, agar terdaftar peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara itu Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Ceger Muhammad Anis Fahrurozi, menyatakan potensi pekerja di wilayah Pemkot Jakarta Timur mencapai 70 ribu orang dari jumlah RW sebanyak 707. ”Program 1 RW 100 tenaga kerja terlindungi dapat mewujudkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan mandiri bagi 70 ribu pekerja di Jakarta Timur,” ungkap Anis.
Anis menjelaskan tenaga kerja dapat mengikuti dua program perlindungan minimal, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), dengan iuran sebesar Rp16.800 per orang per bulan. Perlindungan ini berlaku saat sejak tenaga kerja terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
”Apabila mengalami kecelakaan kerja akan memperoleh tanggungan pemulihan seluruh kebutuhan medis tanpa batasan biaya sampai pekerja sembuh dan sampai kembali bekerja,” tegas Anis.
Begitu pula jika peserta meninggal karena kecelakaan kerja maka ahli waris berhak mendapat manfaat santunan senilai 48 kali upah yang terdaftar. Sementara jika peserta meninggal dunia bukan kecelakaan kerja, ahli waris akan mendapat manfaat santunan Rp42 juta. (msb/dni)