Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Terpidana Kasus Korupsi Ditangkap di Bekasi, Disaksikan Tetangga
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Terpidana Kasus Korupsi Ditangkap di Bekasi, Disaksikan Tetangga
NasionalNews

Terpidana Kasus Korupsi Ditangkap di Bekasi, Disaksikan Tetangga

Redaksi
Redaksi Published 22 Jan 2021, 12:55
Share
1 Min Read
Ilustrasi
SHARE

indoposonline.id – Terdakwa tindak pidana korupsi di Kementerian Kesehatan RI bernama Nurdiana ditangkap Kejaksaan Negeri DKI Jakarta dan Kejaksanaan Negeri Jakarta Selatan. Penangkapan di Komplek Departemen, Jatiwarna Kota Bekasi pada Kamis (21/1/2021) itu disaksikan tetangga.

“Saat penangkapan terpidana koperatif, termasuk difasilitasi RT dan disaksikan tetangganya,” kata Kasi Penkum Kejati DKI Ashari Syam dalam keterangannya.

Seperti yang diketahui, Nurdiana adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjabat sebagai Kepala Sub Bidang Perencanaan SDM Kesehatan (PPSDM) di Kementerian Kesehatan RI.

Nurdiana dituding telah melakukan tindak pidana korupsi bersama Devi Sarah (terpidana lainnya) untuk memperkaya diri sendiri. Kemudian, menyalahgunakan wewenang, melakukan kegiatan fiktif di PPSDM , hingga membuat negara rugi Rp245,6 juta.

Baca Juga

Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) saat hendak menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan TA 2020-2021. Foto: Seksi Penkum Kejati Kalteng
Korupsi Dana BOK, Dua Pejabat Dinkes Barito Selatan Dijebloskan ke Penjara

Pelaksanaan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 906 K/PID.SUS/2015 tanggal 21 Januari 2016, dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 200 Juta. Bila denda tidak dibayarkan maka dikenakan pidana kurungan selama enam bulan.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kajaksaan negeri jaksel, kejaksaan negeri dki, korupsi kesehatan
Redaksi 22 Jan 2021, 12:55
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Pasca Gempa Bumi, Kementerian PUPR Akan Audit Bangunan di Sulbar
Next Article Pasokan Listik di Wilayah Gempa Sulawesi Utara Kembali Normal

TERPOPULER

TERPOPULER
Indonesia vs Bahrain. Foto: Instagram @timnasfutsal
Headline

Hasil Futsal Putri 2025: Indonesia Bungkam Bahrain 5-1

Olahraga
Ukir Sejarah, SSB Batalyon FA K-10 Raih Juara Bergilir Piala Ketum KONI ke-VI 2025
11 May 2025, 14:45
HukumNews
Pemerintah Tindak Lanjut Aduan Warga Terkait Limbah PT RAPP di Riau
11 May 2025, 15:56
EkonomiHeadline
Menkop Ajak KUD Bersinergi, INKUD Siap Sokong Kopdes Merah Putih
11 May 2025, 18:35
HeadlineNews
Kabar Gembira, FIFA Buka Peluang laga Timnas Indonesia vs China Disaksikan Pul Penonton
11 May 2025, 10:37
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?