Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Polisi Gadungan Tipu Wanita Bandung hingga Ratusan Juta
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Kriminal > Polisi Gadungan Tipu Wanita Bandung hingga Ratusan Juta
Kriminal

Polisi Gadungan Tipu Wanita Bandung hingga Ratusan Juta

Farih
Farih Published 07 Mar 2024, 14:00
Share
2 Min Read
61c49a4a 7b8a 443b a972 fe7bacc02dd0
Polisi gadungan penipu wanita Bandung ditangkap. Foto: Instagram @bandungterkini
SHARE

IPOL.ID – Polisi gadungan ditangkap polisi usai menipu gadis Bandung hingga ratusan juta rupiah. Pelaku bernama David Heydar Pratama (26) asal Sumatra Selatan (Sumsel).

Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono mengatakan, korban yang menyadari pelaku bukan polisi akhirnya melapor ke pihak Polsek Regol dan berhasil dilakukan penangkapan

Akibat penipuan itu, korban mengalami kerugian hingga Rp165 juta.

Budi mengatakan kronologi awal mula pelaku berkenalan dengan korban melalui aplikasi Tinder dengan foto profil menggunakan seragam kepolisian lengkap.

“Modus bersangkutan kenal dari aplikasi Tinder dengan korban dan mengaku sebagai anggota kepolisian bernama Antonius Felix Rompas dengan pangkat AKP dan berdinas di Bareskrim Polri,” papar Budi, dikutip pada Kamis (7/3).

Modus pertama yang dilakukan tersangka adalah dengan meminjam uang sebesar Rp40 juta terhadap korban dengan alasan untuk keperluan sidang etik Polri.

Lalu modus kedua pelaku kemudian kembali meminjam sejumlah uang sebesar Rp90 juta untuk keperluan dinas kepolisian.

“Tersangka berhubungan dengan korban melalui aplikasi WhatsApp dan meminjam uang pertama kali Rp40 juta, dengan mengaku sedang bermasalah dengan sidang kode etik. Kemudian meminjam kembali Rp90 juta, korban yang tidak tega meminjamkan kembali dengan menggadaikan surat mobil, dengan total Rp165 juta” katanya.

Korban kemudian merasa curiga setelah pelaku tak dapat dihubungi setelah meminjam uang ratusan juta dan melaporkan kasus tersebut ke Polsek Regol.

Langsung bergerak cepat, tersangka berhasil diamankan oleh tim unit reskrim Polsek Regol di wilayah Dago Kota Bandung. Dari pemeriksaan, David bukanlah anggota Polri asli.

Budi menuturkan, tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara. (Vinolla)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: bandung, penipuan, polisi gadungan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article 773fd09c 264d 4147 88ed d375dafcdf7a Peserta Bekasi Open Challenge 8 2024 Terlindungi Program BPJS Ketenagakerjaan
Next Article d441b434 0da5 4c20 9cf4 a1e3753559c7 KPK Tetapkan Mantan Pegawainya Sebagai Tersangka Korupsi Perjalanan Dinas

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260524 WA0088
HeadlineNews

Ramalan Zodiak Pekan Ini 24–31 Mei 2026: Ada Kabar Mengejutkan soal Cinta dan Rezeki

Olahraga
Hydroplus Soccer League Surabaya 2026: Tigers Football Academy dan Arema FC Women Berbagi Gelar di Dua Kategori Umur
24 May 2026, 08:43
Olahraga
5000 Pelari Ramaikan Starbucks Run 2026 di GBK
24 May 2026, 12:08
Hukum
Kuasa Hukum Protes Keras Pembongkaran Paksa 15 Kontainer Milik PT PMM
24 May 2026, 20:33
HeadlineOlahraga
Meski kalah di Markas Valencia, Barca Tetap Juara La Liga
24 May 2026, 07:25
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?