Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Tak Lolos ke Senayan, PPP Bakal Layangkan Gugatan ke MK
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Tak Lolos ke Senayan, PPP Bakal Layangkan Gugatan ke MK
Headline

Tak Lolos ke Senayan, PPP Bakal Layangkan Gugatan ke MK

Farih
Farih Published 20 Mar 2024, 22:40
Share
1 Min Read
b9d3871e dc56 4908 afc5 de5ba7341d62
Pengurus PPP saat menyambut bergabungnya Sandiaga Uno. Foto: ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tidak lolos ke Senayan. Pada Pemilu 2024, PPP hanya meraih sekitar 3,8 persen dari suara sah nasional.

Angka itu di bawah ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) sebesar 4 persen.

Ketua DPP PPP, Achmad Baidowi menyatakan kesiapan pihaknya menggugat hasil Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pria yang karib disapa Awiek ini mengatakan, PPP memiliki hak konstitusional untuk mengajukan gugatan ke MK paling lama tiga hari setelah pengumuman KPU.

“Sesuai mekanisme konstitusi yang diatur undang-undang kami memiliki waktu tiga hari, setelah pengumuman resmi dari KPU untuk mengajukan gugatan Mahkamah Konstitusi,” kata Awiek di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (20/3) malam.

Awiek mengaku kaget dengan perolehan suara PPP di Pemilu 2024. Pasalnya, berdasarkan data internal, PPP meraih 4,04 persen sehingga bisa lolos ke parlemen.

“Ya sekitar 4,04 atau 4,05 persen. Jadi memang dari yang diumumkan oleh KPU kalau berdasarkan rekapitulasi tidak jauh berbeda. Ada selisih 100.000 hingga 250.000 suara,” kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI itu. (Sofian)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Mahkamah Konstitusi, mk, PPP
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article bpkp Waspada Penipuan Berkedok Seminar Minta Transfer Uang Catut Nama BPKP
Next Article Istimewa KPU Resmi  Tetapkan Prabowo-Gibran Jawara Pilpres 2024

TERPOPULER

TERPOPULER
Ramalan Zodiak
Gaya hidup

Ramalan Zodiak 17 Mei: Mulai dari Cinta, Karier, Kesehatan hingga Keuangan

HeadlineNasional
Intip Persiapan Sidang Isbat Awal Zulhijjah Hari ini, 17 Mei 2026
17 May 2026, 16:02
Olahraga
Cukur Semen Padang 7-0, Tavares Justru Kritik Permainan Persebaya
17 May 2026, 14:13
Nasional
Hari Ini Kemenag Gelar Sidang Isbat Penetapan Awal Dzulhijjah 1447 H
17 May 2026, 11:45
Gaya hidup
Pakai Cara Ini Agar Pohon Cabai Tumbuh Subur hingga Berbuah Lebat
17 May 2026, 19:30
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?