Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Ramadan Berkah, Ratusan Nelayan Lampung Terlindungi Program Jamsostek
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > Ramadan Berkah, Ratusan Nelayan Lampung Terlindungi Program Jamsostek
Ekonomi

Ramadan Berkah, Ratusan Nelayan Lampung Terlindungi Program Jamsostek

Farih
Farih Published 22 Mar 2024, 12:08
Share
3 Min Read
5cf05b21 c5b7 4d80 a415 6f32e38d07c7
Perusahaan teknologi perikanan PT Aruna Jaya Nuswantara (Aruna) menggandeng Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Mangga Dua menggelar sosialisasi program Jamsostek. Foto: Ist
SHARE

IPOL.ID – Perusahaan teknologi perikanan PT Aruna Jaya Nuswantara (Aruna) dalam merayakan hari jadi ke-8 menggandeng Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Mangga Dua untuk menggelar sosialisasi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek). Sosialisasi tersebut menyasar kepada kelompok nelayan di Lapangan Labuan Maringgai, Lampung Timur, Lampung.

”Sosialisasi ini lazim kami namakan kampanye Kerja Keras Bebas Cemas atau KKBC, yaitu sosialisasi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan khususnya untuk kelompok pekerja informal atau bukan penerima upah (BPU) yang kali ini adalah kelompok nelayan Maringgai Lampung Timur yang merupakan mitra kerja dari perusahaan start up binaan kami yaitu Aruna,” ungkap Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Mangga Dua Dessy Sriningsih.

Menurut Dessy, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan adalah hak sekaligus kewajiban seluruh tenaga kerja. Apalagi profesi nelayan tergolong berisiko tinggi, sehingga sangat membutuhkan perlindungan program Jamsostek. ”Kami perlu dibantu banyak pihak untuk menjangkau keberadaan tenaga kerja khususnya di kelompok informal yang jumlahnya sangat banyak dan variasi profesinya begitu beragam,” ucap Dessy.

Menurut Dessy, setidaknya para pekerja informal terlindungi oleh program dasar BPJS Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Kedua program itu memerlukan iuran per bulan hanya Rp16.800. Namun menurut Dessy, pihaknya selalu menyarankan peserta kelompok informal sekalian menabung dengan program Jaminan Hari Tua (JHT) Rp20 ribu per bulan.

Baca Juga

PERLINDUNGAN: Sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan di Graha Angkasa Pura Indonesia, Yogyakarta. Foto: BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Program Jamsostek kepada Angkasa Pura Indonesia Regional IV
Kemenkes Upayakan Perlindungan Jamsostek untuk Mahasiswa Kerja Praktik
Pembayaran Klaim Jamsostek di Kantor Cabang Pluit Tembus Rp338 Miliar hingga Akhir 2025

Sehingga seorang pekerja untuk memiliki program JKK, JKM, dan JHT dari kelompok informal cukup iuran Rp36.800 per bulan. Dessy menyebut dengan iuran semurah itu, peserta sudah berhak dengan sederet manfaat perlindungan yang sangat besar dari negara. Seperti manfaat JKK yaitu memberikan layanan pemulihan tanpa batas biaya dan batasan waktu kepada peserta yang kecelakaan kerja.

”Seluruh kebutuhan medis peserta berapa pun biayanya dan berapa pun lama perawatan di Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) atau rumah sakit mitra kami akan dipenuhi dari Jaminan Kecelakaan Kerja sampai peserta sembuh dan sampai peserta bekerja kembali,” ungkap Dessy. Jika peserta meninggal karena kecelakaan kerja, ahli waris mendapat santunan senilai 48 kali upah yang terdaftar.

Jika meninggal bukan karena kecelakaan kerja, ahli waris mendapat santunan Rp42 juta. Hebatnya lagi, dua anak peserta yang meninggal dunia atau cacat permanen akibat kecelakaan kerja berhak mendapat manfaat beasiswa. Cakupan beasiswa mulai dari anak usia TK hingga lulus perguruan tinggi.

Dessy bersyukur dari sosialisasi tersebut para nelayan langsung mendaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan di tempat. Dessy mengapresiasi langkah Aruna yang membuka pintu untuk perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada mitra kerjanya. Langkah ini patut ditiru oleh perusahaan, start-up, maupun lembaga lain.

”Kegiatan yang baik ini berlangsung dalam bulan suci Ramadan. Semoga langkah baik oleh Aruna serta mitra nelayan dan kita semua menjadikan berkah,” kata Dessy. (msb/dani)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: jamsostek, Nelayan Lampung
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Jay Idzes Kata-kata Jay Idzes usai debut bersama Timnas Indonesia kontra Vietnam
Next Article Selebgram Stevie Agnecya, dikabarkan meninggal dunia di RSCM pada Kamis, 21 Maret 2024. Foto: IG, @steviagnecya (tangkap layar) Selebgram Stevie Agnecya Meninggal Dunia di Usia 33 Tahun

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260515 WA0086
Hukum

Fakta Skandal Kredit PT PAL di Sidang: 3 Tahun 6 Bulan Permufakatan Jahat hingga Dugaan Ilegal Penguasaan Pabrik PT MMJ

Jakarta Raya
Ada Temuan Peredaran Narkoba di B-Fashion dan The Seven, Dinas Parekraf DKI Berikan Sanksi Tegas
15 May 2026, 17:57
HeadlineKriminal
Jaringan Vape Etomidate Terungkap Berkat Joint Operation Bareskrim Polri dan Lapas Cipinang
15 May 2026, 19:42
HeadlineOlahraga
Semen Padang Babak Belur Dihajar 0-7, Persebaya Surabaya di Kandangnya
15 May 2026, 19:31
Ekonomi
BPOM Izinkan Minimarket Kelola Penjualan Obat, Ini Aturannya
15 May 2026, 15:45
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?