IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020-2023. Tersangka berinisial RD selaku Direktur PT SMIP.
“Penyidik menetapkan satu orang tersangka yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020-2023. Tersangka adalah RD selaku Direktur PT SMIP,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Ketut Sumedana melalui pesan tertulis, Sabtu (30/3/2024).
Ketut menjelaskan, penetapan tersangka RD bermula ketika yang bersangkutan dijemput paksa oleh tim penyidik di Kota Pekanbaru, Riau, pada Kamis (28/3/2024). Penjemputan paksa itu dilakukan lantaran RD kerap mangkir dari panggilan pemeriksaan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif terhadap saksi RD dan saksi YD di Kantor Kejaksaan Agung, tim penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,” ujarnya.
Adapun kasus ini bermula pada 2021 lalu, tersangka RD selaku Direktur PT SMIP diduga telah memanipulasi data importasi gula kristal mentah. Caranya dengan memasukkan gula kristal putih, namun dilakukan penggantian karung kemasan seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah untuk kemudian dijual pada pasar dalam negeri.
“Perbuatan tersangka RD tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan jo Peraturan Menteri Perindustrian dan Peraturan Perundang-undangan lainnya, sehingga ditemukan adanya kerugian keuangan negara dalam kegiatan importasi gula yang dilakukan oleh PT SMIP,” jelas Ketut.
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka RD telah dilakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejagung.
Kejagung menyangka RD melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(Yudha Krastawan)