Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Caleg Terpilih Terancan Tak Dilantik Apabila Tidak Melaporkan Hal ini
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Caleg Terpilih Terancan Tak Dilantik Apabila Tidak Melaporkan Hal ini
Headline

Caleg Terpilih Terancan Tak Dilantik Apabila Tidak Melaporkan Hal ini

Yudha
Yudha Published 30 Mar 2024, 10:47
Share
1 Min Read
Gedung Merah Putih KPK yang berlokasi di Kuningan, Jakarta Selatan. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Gedung Merah Putih KPK yang berlokasi di Kuningan, Jakarta Selatan. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Calon legislatif (Caleg) yang memenangkan Pemilu 2024 wajib melaporkan Laporan Harta Penyelenggara Negara (LHKPN). Jika tidak melaporkan, caleg terpilih terancam tidak dilantik atau tidak diberikannya surat tanda terima telah melaporkan harta kekayaan sebagai syarat pelantikan.

Demikian disampaikan Direktur LHKPN KPK, Isnaini dalam keterangannya kepada wartawan Jumat (29/3/2024).

“Kewajiban melaporkan harta kekayaan itu telah diatur dalam peraturan KPU nomor 6 tahun 2024. Jika laporan sudah sesuai ketentuan, kita akan memberikan tanda terima pada para calon legislatif,” kata Isnaini.

“Tanda terima itu menjadi salah satu persyaratan bagi calon terpilih untuk diusulkan namanya ke Presiden atau ke Menteri Dalam Negeri. Artinya, jika mereka tidak mendapat tanda terima dari KPK, mereka tidak diusulkan menjadi calon legislatif terpilih,” sambung Isnaeni.

Baca Juga

Gedung Merah Putih KPK. Foto: Dok ipol.id/Yudha Krastawan
Periksa Mantan Kepala BPH Migas, KPK Dalami Dugaan Korupsi Jual Beli Gas Bertingkat di PGN
Masih Usut Korupsi Bansos Presiden, KPK Periksa 4 Orang Saksi dari Korporasi
Diperiksa KPK, Eks Dirut PGN Didalami Soal Korupsi Jual Beli Gas

Dia menerangkan, pelaporan LHKPN kini sudah bisa dilakukan kapan dan dimana saja, dengan cara online melalui laman elhkpn.kpk.go.id.

Ia pun mengingatkan, batas waktu pelaporan harta kekayaan untuk periodik tahun 2023 yaitu tanggal 31 Maret 2024 yang artinya sudah H-2. (Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Calon Legislatif, kpk, LHKN, Terancam Tak Dilantik, Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
Yudha 30 Mar 2024, 10:47
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana. Foto: Yudha Krastawan/IPOL.ID Jaksa Sita Eksekusi Aset Saham Heru Hidayat
Next Article Direktur PT SMIP, RD (tengah) hendak ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung Ditetapkan Tersangka Korupsi Importasi Gula, Direktur SMIP Langsung Ditahan Kejagung

TERPOPULER

TERPOPULER
Pembalap Ducati Lenovo, Marc Marquez. (Foto: Instagram/marcmarquez93)
HeadlineOtomotif

Simak, Jadwal MotoGP Inggris 2025: Marc Marquez Impresif di FP1

Jakarta Raya
Ratusan Personel SDA Jaksel Keruk Kali Jelawe
23 May 2025, 17:57
HeadlineHukum
Masih Usut Korupsi Bansos Presiden, KPK Periksa 4 Orang Saksi dari Korporasi
23 May 2025, 18:38
Olahraga
Pesta Juara Persib di GBLA, Beckham Putra Ingin Sempurna dengan Kemenangan
23 May 2025, 16:15
News
Viral Pernikahan Dibawah Umur Kembali Terjadi di Lombok, Keduanya Seorang Pelajar
23 May 2025, 19:24
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?