Oleh: Moh. Zahirul Alim, pemerhati sosial politik dan pendidikan
IPOL.ID – Setelah hanya terlibat saling gertak sekian waktu lamanya, Iran akhirnya membuktikan keberaniannya menyerang Israel. Tepat pada Sabtu malam, 13 April 2024, Iran melancarkan serangan udara ke Israel. Ratusan pesawat tanpa awak (drone) dan misil balistik diluncurkan Iran ke wilayah Israel. Aksi ini dilakukan Iran sebagai balasan atas serangan Israel terhadap konsulat Iran di Damaskus, Suriah pada 1 April dan menewaskan 7 prajurit Korps Garda Revolusi Iran termasuk dua jenderal senior Iran (Reuters, 14 April 2024).
Pecahnya serangan Iran kepada Israel tak pelak menimbulkan respon beragam dari dunia internasional. Pemimpin negara-negara Barat hingga sekjen PBB satu per satu angkat bicara terkait serangan Iran tersebut. Semuanya menyanyangkan dan mengutuk tindakan brutal Iran atas Israel. Mereka berharap konflik keduanya tidak sampai meluas menjadi perang kawasan yang dapat merusak stabilitas dunia.
Perang Iran-Israel yang pecah di tengah kecamuk perang Hamas-Israel semakin menguatkan anggapan bahwa Timur Tengah memang benar-benar merupakan kawasan paling brutal yang sukar diprediksi dinamikanya. Namun, apa pun itu, perang Iran-Israel di tahun 2024 ini adalah preseden langka bagi kedua negara setelah pada kesempatan-kesempatan sebelumnya dua negara yang saling bersaing menjadi pemimpin kawasan Timur Tengah tersebut hanya sekadar saling ancam melalui komunikasi politik para pemimpinnya. Pertanyaannya sekarang, apakah tindakan Iran menyerang Israel dapat dibenarkan menurut hukum dan norma internasional?
