Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: KPK Didesak Proses Hukum Penghalang Penyidikan TPPU Gubernur Malut
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > KPK Didesak Proses Hukum Penghalang Penyidikan TPPU Gubernur Malut
Hukum

KPK Didesak Proses Hukum Penghalang Penyidikan TPPU Gubernur Malut

Yudha
Yudha Published 11 May 2024, 10:50
Share
1 Min Read
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengungkap sikap Mahkamah Agung (MA) yang tidak abu-abu terkait dengan penanganan dana BLBI.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengungkap sikap Mahkamah Agung (MA) yang tidak abu-abu terkait dengan penanganan dana BLBI.
SHARE

IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak segera memproses hukum para pihak yang diduga menghalangi penyidikan kasus dugaan tindak pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Gubernur Maluku Utara (Malut) nonaktif, Abdul Gani Kasuba.

Desakan itu disampaikan langsung oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin seperti dikutip keterangannya, Sabtu (11/5/2024).

“Saya dukung KPK untuk tegas, untuk menegakkan hukum termasuk cabang dan rantingnya, termasuk orang supaya patuh hukum, karena kewajiban hukum orang dipanggil sebagai saksi datang,” tegas Boyamin.

Sebelumnya, KPK mengakui telah menemukan hambatan dalam menyidik kasus dugaan TPPU Abdul Gani Kasuba. KPK mengaku sejumlah saksi kerap mangkir tanpa alasan yang jelas saat hendak diperiksa oleh penyidik.

Baca Juga

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman. Foto: Video Boyamin Saiman
KPK Diminta Buka-bukaan ke Dewas Soal Pengalihan Status Tahanan Eks Menag
KPK: Modus Korupsi Oknum Kepala Daerah Selalu Sama dan Berulang
Nasib Nikita Mirzani Diputus MA: Kasasi Ditolak, Hukuman 6 Tahun Tak Berubah

Menurut Boyamin, para pihak yang diduga menghalangi penyidikan kasus korupsi bisa dipidanakan. Hal itu, kata dia, tertuang dalam pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi.

“Kalau pasal 21 UU KPK, ya diproses aja semua pihak jangan ragu lagi. Saya kira penegakan hukum korupsi itu pasti ada pihak yang mencoba menghalangi, jadi selain dikenakan TPPU setiap menangani kasus korupsi harus dikejar juga yang mencoba menghalangi penyidikan meskipun hanya sekedar menyembunyikan dokumen,” katanya. (Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Abdul Gani Kasuba, boyamin saiman, Gubernur Maluku Utara (Malut), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK, Kordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Epy Kusnandar ditangkap polisi. Foto: IG, @epy_kusnandar_official (tangkap layar) Kang Mus Preman Pensiun dan Rekannya Positif Narkoba Jenis Ganja
Next Article Ilustrasi KTP elektronik. Warga yang tidak memiliki rumah di Jakarta. NIK bakal dihapus.(Foto freepik) KPUD Sebut Syarat 600 Ribu KTP Bagi Cagub Independen

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260510 WA0035
HeadlineNews

Tiga Korban Erupsi Gunung Dukono Ditemukan, Operasi SAR Ditutup

HeadlineOlahraga
Sambut Antusias Iwan Bule, Ribuan Anggota Bomber Padati GOR Sangkuriang Cimahi Saat Persib Tekuk Persija 2-1
10 May 2026, 19:53
Olahraga
Tutup Penataran Pelatih Anggar 2026, Ketua IKASI DKI Ghozi Zulazmi: Kami Harap Anggar dapat Populer di Sekolah-Sekolah
10 May 2026, 22:52
HeadlineJabodetabek
BMKG Prediksi Malam ini Jakarta Berpotensi Hujan
10 May 2026, 17:03
HeadlineOtomotif
Jorge Martin Rajai MotoGP Prancis, Marquez Kecelakaan
10 May 2026, 21:15
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?