IPOL.ID – Di tengah isu marak beredar produk kosmetika ilegal berbahaya di pasaran dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah melakukan penindakan terhadap sejumlah produk kosmetik ilegal belum lama ini.
BPOM RI telah merilis temuan 180 daftar kosmetik ilegal dan berbahaya karena dalam komposisi produknya menggunakan bahan merkuri.
Menurut BPOM kandungan bahaya dan merkuri di produk-produk kecantikan yang ditemukan dari hasil pengawasan di pasaran dapat menyebabkan alergi, iritasi, hingga rasa terbakar di kulit.
Untuk di Pasar Pramuka, Matraman, Jakarta Timur sendiri, para pedagang setempat memastikan tidak menjual kosmetik yang mengandung bahan berbahaya yang dinyatakan petugas BPOM.
Ketua Paguyuban Pedagang Obat Pasar Pramuka, Yoyon mengatakan, para pedagang di Pasar Pramuka selama ini memang tidak menjual kosmetik atau skincare.
“Enggak ada, kosmetik memang enggak ada di Pramuka. Cuman obat-obatan dan alat-alat kesehatan saja,” terang Yoyon saat dikonfirmasi awak media di Matraman, Minggu (12/5/2024).
Menurut Yoyon, selama ini Paguyuban Pedagang Obat Pasar Pramuka rutin melakukan imbauan dan pengawasan terhadap seluruh dagangan dijajakan pedagang obat dan alat kesehatan.
Jika nantinya ditemukan ada pedagang yang menjual kosmetik mengandung bahan berbahaya sebagaimana temuan BPOM maka pihak Paguyuban bakal mengambil tindakan.
“Untuk mencegah adanya peredaran skin care berbahaya tersebut kami mengimbau ke para pedagang untuk tidak membeli atau tidak menjual jenis-jenis skincare (berbahaya) tersebut,” tegasnya.
Yoyon menegaskan bahwa para pedagang di Pasar Pramuka hanya menjajakan obat-obatan yang terdaftar di BPOM sehingga tidak membahayakan saat dikonsumsi pembeli.
Untuk meningkatkan pengawasan pihaknya juga rutin bekerjasama dengan jajaran Polsek Matraman dan Polres Metro Jakarta Timur agar tidak ada peredaran obat terlarang.
“Kami bekerjasama dengan Polsek dan Polres. Jadi kami meminta bantuan dari pihak Polsek dan Polres untuk menempatkan anggotanya di Pasar Pramuka,” tegas Yoyon. (Joesvicar Iqbal)