IPOL.ID – Kejaksaan Agung memeriksa dua General Manager (GM) PT Pelindo terkait kasus dugaan korupsi kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020-2023. Kedua pejabat tersebut berinisial AIP selaku GM Pelindo Pekanbaru dan JG selaku GM Pelindo Dumai.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menyebut, AIP dan JG diperiksa sebagai saksi atas nama tersangka RD selaku Direktur PT SMIP.
“Diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dimaksud atas nama tersangka RD,” ujarnya dalam keterangan tertulis Senin (13/5/2024) malam.
Selain kedua petinggi BUMN tersebut, Kejagung juga memeriksa dua saksi lainnya yang berasal dari unsur pemerintah dan swasta. Keduanya yakni JPSDW selaku Kepala Seksi Kawasan Berikat, Subdit Tempat Penimbunan Berikat, Direktorat Fasilitas Kepabeanan, Direktorat Jenderal Bea Cukai, dan JIA selaku Direktur PT SMIP.
“Adapun pemeriksaan para saksi ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” pungkas Ketut.
Dalam kasus ini, RD selaku Direktur PT SMIP diduga memanipulasi data importasi gula kristal mentah. RD telah memasukkan gula kristal putih, namun dilakukan penggantian karung kemasan seolah mengimportasi gula kristal mentah, untuk kemudian dijual pada pasar dalam negeri.
Tindakan yang dilakukan RD ini jelas bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan jo Peraturan Menteri Perindustrian dan Peraturan Perundang-undangan lainnya, sehingga ditemukan adanya kerugian keuangan negara dalam kegiatan importasi gula yang dilakukan oleh PT SMIP.
Akibat perbuatannya, RD telah disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(Yudha Krastawan)
