Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Terungkap Alasan Kejagung Periksa Sandra Dewi 2 Kali
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Terungkap Alasan Kejagung Periksa Sandra Dewi 2 Kali
HeadlineHukum

Terungkap Alasan Kejagung Periksa Sandra Dewi 2 Kali

Bambang
Bambang Published 15 May 2024, 17:15
Share
2 Min Read
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Untuk kedua kalinya, Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap artis Sandra Dewi. Sandra diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.

Pantauan media, Sandra tiba memenuhi panggilan penyidik Kejagung pada Rabu (15/5/2024) sekitar pukul 08.00 WIB. Sandra yang mengenakan pakaian hitam, didampingi sejumlah orang diduga pengacara.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut
Sumedana menjelaskan alasan penyidik memeriksa istri dari Harvey Moeis tersebut. Dijelaskannya, Sandra diperiksa terkait dugaan kepemilikan aset yang tak wajar.

“Benar terkait dengan kewajaran aset yang dimiliki,” ungkap Sumedana saat dikonfirmasi, Rabu (15/5/2024).

Baca Juga

ketua ombusdman
Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman Tersangka Korupsi Tata Kelola Nikel Langsung Ditahan
Kejagung Geledah 7 Rumah Tersangka Korupsi Petral
Kejagung Kembali Tetapkan Riza Chalid Sebagai Tersangka Korupsi Minyak Mentah dan Produk Kilang Petral

Sebelumnya, selebriti Sandra Dewi pernah menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejagung, Kamis (4/4/2024). Sandra diperiksa untuk didalami dugaan kepemilikan rekening yang diblokir.

“Kami lakukan pemanggilan terhadap saksi SD dalam rangka untuk meneliti terhadap beberapa rekening yang telah kami blokir beberapa tempo hari,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi belum lama ini.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kejagung, Periksa Sandra Dewi 2 Kali, Terungkap Alasan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Para peserta tes seleksi Kompetensi Dasar CPNS dan P3K di lingkungan Jaksel tengah mengikuti seleksi. Foto: Ist Catat Neh, Jadwal Pendaftaran CPNS 2024 dimulai hari ini, 15 Mei
Next Article Wali Kota Jakarta Selatan (Jaksel), Munjirin. Foto: Dok/ipol.id Penanganan Anak Stunting dan Sampah Dilakukan Pemkot Jaksel Dipuji DPRD DKI

TERPOPULER

TERPOPULER
a1712646a074cbf559a297cd57a00041
HeadlineOlahraga

Duel Inter Milan vs Como di Leg 2 Semifinal Coppa Italia Dinihari, ini Prediksi Statistik dan Head to Head

Hukum
KPK Panggil Komisaris Mataram Inti Konstruksi dan Cakra Semesta Dalami Korupsi Proyek Jalur Kereta Api
21 Apr 2026, 17:13
Politik
PKS DKI Ajukan Pergantian Khoirudin dari Posisi Ketua DPRD
21 Apr 2026, 13:55
Headline
Anggaran IT Rp1,2 Triliun Jadi Sorotan, Kepala BGN Beri Penjelasan
21 Apr 2026, 14:45
HeadlineOlahraga
Grand Final Proliga 2026: Popsivo Kantongi Satu Kemenangan di Leg Pertama
21 Apr 2026, 22:29
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?