Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejagung Lepas 5 Tersangka Lewat RJ, Termasuk Tersangka Penganiayaan Anak 
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Kejagung Lepas 5 Tersangka Lewat RJ, Termasuk Tersangka Penganiayaan Anak 
Hukum

Kejagung Lepas 5 Tersangka Lewat RJ, Termasuk Tersangka Penganiayaan Anak 

Yudha
Yudha Published 18 May 2024, 13:52
Share
2 Min Read
Kantor Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung. Foto: Dok ipol.id/Yudha Krastawan
Gedung Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung. Foto: Dok ipol.id/Yudha Krastawan
SHARE

IPOL.ID – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung menyetujui lima permohonan penghentian proses penuntutan berdasarkan keadilan Restorative Justice (RJ).

Permohonan RJ tersebut disetujui setelah melalui proses gelar perkara yang dipimpin oleh Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda, Nanang Ibrahim Soleh.

Dari kelima permohonan RJ tersebut, tiga di antaranya kaitan dengan kasus dugaan tindak pidana penganiayaan atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP.

“Ketiganya atas nama tersangka Elfan Panto alias Efan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Silas Raymon Laluba dari Kejaksaan Negeri Halmahera Utara dan Wahid bin Jais Irpan dari Kejaksaan Negeri Polewali Mandar,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, dikutip Sabtu (18/5/2024).

Baca Juga

IMG 20260724 WA0180
Eks Jampidsus Merasa Dikriminalisasi, KPK Tanggapi Begini
Kejagung Pastikan Perkara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditangani Secara Transparan
Pakar Hukum Sebut Penetapan Eks Jampidsus Sebagai Tersangka Tetap Sah Meski Belum Pernah Diperiksa

Sedangkan dua permohonan lainnya tercatat atas nama tersangka Miftahul Huda bin (Alm) Anwar Asmungi dari Kejaksaan Negeri Murung Raya.

Miftahul disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan dan Pasal 80 Ayat (1) jo 76C UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: jampidum, keadilan restoratif, kejaksaan agung, Ketut Sumedana, puspenkum, restorative justice
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IHC telah menyiapkan tim medis yang terdiri dari 30 tenaga medis profesional dan kompeten, termasuk dokter dan perawat, serta 7 unit Ambulance Rescue dilengkapi dengan peralatan Mini ICU yang akan disiagakan selama 12 hari sejak tanggal 14 hingga 25 Mei 2024. Foto: Dok IHC Holding RS BUMN IHC Kerahkan Tim Medis Layani Kegiatan World Water Forum di Bali
Next Article Sekjen HIPMI Jawa Barat, Reza Mansyur (kemeja hitam) saat menggunting pita peresmian kantor BPC HIPMI Depok. Foto: Screenshot YT Pengusaha Muda Mulai Bidik Panggung Politik, Maju di Pilkada Serentak 2024

TERPOPULER

TERPOPULER
Pelatih kepala Timnas Indonesia, Shin Tae-yong
HeadlineOlahraga

Hasil Piala Presiden 2026: Persija Vs Perebaya 1-0, Shin Tae Yong: Saya akan Cek Replay Gol yang Dianulir Wasit

Headline
Bentrok di Menteng Dipicu Tak Mau Bayar Nasi Uduk
26 Jul 2026, 21:28
HeadlineOtomotif
Bagnaia: Saya Pilih Aprilia demi Balas Ducati dan Taklukkan Marc Marquez
27 Jul 2026, 09:00
HeadlineNews
Tragis! Dua Anak Tewas Terjebak Saat Rumah di Pulomas Dilalap Api
27 Jul 2026, 10:38
Jakarta Raya
Bea Cukai Tanjung Priok Perkuat Strategi Percepatan Penyelesaian Barang Longstay dan Implementasi TPS Online
27 Jul 2026, 11:09
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?