Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Diundang ke KPK, Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Bakal Diklarifikasi soal Dugaan LHKPN yang Tak Wajar
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Diundang ke KPK, Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Bakal Diklarifikasi soal Dugaan LHKPN yang Tak Wajar
Headline

Diundang ke KPK, Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Bakal Diklarifikasi soal Dugaan LHKPN yang Tak Wajar

Iqbal
Iqbal Published 20 May 2024, 12:55
Share
1 Min Read
Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini mengundang mantan Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahean.

KPK akan mengklarifikasi keterangan Rahmady soal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diduga tidak wajar.

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Rahmady telah hadir memenuhi panggilan lembaga antirasuah.

“Yang bersangkutan telah hadir memenuhi undangan kami sekitar pukul 08.30 tadi,” kata Ali melalui keterangannya Senin (20/5/2024).

Baca Juga

IMG 20260716 WA0179
KPK Tuntaskan Analisa Laporan Penerimaan Amplop oleh Menhut Raja Juli Antoni
KPK Punya Kewenangan Supervisi Perkara Eks Jampidsus, Ini Landasan Hukumnya
Respons KPK Soal Tim Penyidik Khusus yang Dibentuk Kejagung Tangani Kasus Eks Jampidsus

Rahmady telah dicopot dari jabatannya karena diduga tidak jujur dalam melaporkan harta kekayaan. Rahmady tidak melaporkan kekayaannya dengan benar. Bahkan ia juga menjadi sorotan akibat adanya aksi saling lapor di kepolisian terkait saham.

Selain itu yang menjadi sorotan, Rahmady juga diduga pernah memberikan pinjaman sekitar Rp7 miliar, padahal berdasarkan LHPKN hanya memiliki harta Rp6,39 miliar. (Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, kpk, KPK Panggil Rahmady Effendy Hutahean, LHKPN Tak Wajar, Rahmady Effendy Hutahean
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Mobil brio ngebut tabrak pedagang kupat tahu dan terguling lantaran menabrak pagar rumah warga. Foto: IG, @bdgcimahibarat (tangkaplayar) Viral Pengendara Mobil Tabrak Penjual Kupat Tahu dan Berakhir Terguling
Next Article Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Ceger menggelar sosialisasi Kerja Keras Bebas Cemas (KKBC) sekaligus layanan pendaftaran terhadap awak bus Primajasa. Sosialisasi tersebut berlangsung bergiliran di pool-pool armada Primajasa. Awak Bus Primajasa Terlindungi Program Jamsostek

TERPOPULER

TERPOPULER
Ilustrasi ledakan. Foto: iStock
Headline

Gudang Amunisi di Madiun Meledak, Sejumlah Anggota TNI Terluka

BNI
BNI Bawa Tiga UKM Indonesia Tembus Pasar Korea Selatan
16 Jul 2026, 18:42
Nusantara
Viral di Medsos, Turis Australia Tegur Keras Pengunjung Diduga Kotori Pulau Padar
16 Jul 2026, 11:22
Headline
KPK Punya Kewenangan Supervisi Perkara Eks Jampidsus, Ini Landasan Hukumnya
16 Jul 2026, 16:15
Nasional
Kawal Ekonomi Sirkular dan Perdagangan Global, Indonesia Pimpin Pertemuan Pakar Metrologi Asia Pasifik di Yogyakarta
16 Jul 2026, 15:33
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?