IPOL.ID – Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Ceger menggelar sosialisasi Kerja Keras Bebas Cemas (KKBC) sekaligus layanan pendaftaran terhadap awak bus Primajasa. Sosialisasi tersebut berlangsung bergiliran di pool-pool armada Primajasa.
”Untuk kegiatan awal sosialisasi kami gelar di pool Primajasa cabang Ciputat. Setelah ini kami akan berlanjut ke pool-pool yang lain,” ungkap Kepala Kantor Cabang (Kakacab) BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Ceger Dewi Manik Imannury.
Menurut Dewi, sosialisasi kali khsusus menyasar kepada awak bus, seperti sopir dan kernet nonkaryawan tetap Primajasa.
”Jada para dirver ini hubungan kerjanya sebagai profesional yang bermitra dengan pihak perusahaan,” ungkap Dewi. Pihaknya pun mendorong para awak bus tersebut agar dapat melindungi diri sendiri dengan kepesertaan dari kategori pekerja mendiri atau bukan penerima upah (BPU).
”Di kelompok BPU ini setidaknya pekerja dapat terlindungi oleh program perlindungan dasar yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), dengan iuran yang sangat terjangkau hanya sebesar Rp16.800 per orang per bulan,” kata Dewi. Meski murah, tapi manfaat perlindungan yang didapatkan sangat luar biasa. Perlindungan risiko kerja berlaku saat sejak tenaga kerja terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
”Apabila mengalami kecelakaan kerja akan memperoleh tanggungan pemulihan seluruh kebutuhan medis tanpa batasan biaya sampai pekerja sembuh dan sampai kembali bekerja,” tegas Dewi. Begitu pula jika peserta meninggal karena kecelakaan kerja maka ahli waris berhak mendapat manfaat santunan senilai 48 kali upah yang terdaftar.
Sedangkan jika peserta meninggal dunia bukan kecelakaan kerja, ahli waris akan mendapat manfaat santunan Rp42 juta. Dewi mengatakan, pihaknya juga menyarankan sebaiknya pekerja BPU sekalian menabung di program Jaminan Hari Tua (JHT) Rp20 ribu per bulan. ”Sehingga dengan memiliki program JKK, JKM, dan JHT dengan iuran Rp36.800 per bulan benar-benar menjadikan pekerja bebas dari kecemasan risiko sosial,” kata Dewi. Menurut Dewi, awak bus tergolong profesi yang berisiko tinggi karena setiap harinya berada di jalan raya. Untuk itu pihaknya mendorong seluruh awak bus agar segera melindungi diri dengan mendaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
”Karena risiko kerja seperti kecelakaan kerja tak tentu kapan datangnya, tapi dapat menimpa siapa saja dan kapan saja tanpa pandang bulu. Untuk itu kami menyarankan agar para pekerja di sektor transportasi ini agar memanfaatkan sebaik-baiknya program perlindungan pemerintah yang murah tapi sangat bermanfaat,” tegas Dewi. (msb/dani)