IPOL.ID – Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) belum sepenuhnya reda hingga pertengahan kuartal kedua 2024. Bahkan PHK masih dilakukan oleh sejumlah perusahaan berskala besar.
”Bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terkena PHK dapat mengajukan klaim manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP,” ungkap Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Grha BPJamsostek Andry Rubiantara.
Menurut Andry, JKP adalah jaminan yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami PHK berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. Andry mengatakan, selama ini para korban PHK memanfaatkan pencairan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) untuk menyambung hidup.
Hal ini setidaknya bisa membantu menutup kebutuhan keuangan sementara di sela mencari kerja baru atau untuk memulai usaha. ”Namun kini peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terkena PHK juga bisa mengajukan klaim manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Namun, tentu saja ada beberapa syarat dan ketentuan yang berlaku,” cetus Andry.
