Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: KPK Periksa Tersangka Penyuap Bupati Bandung Barat M Totoh Gunawan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > KPK Periksa Tersangka Penyuap Bupati Bandung Barat M Totoh Gunawan
HeadlineHukum

KPK Periksa Tersangka Penyuap Bupati Bandung Barat M Totoh Gunawan

Timur
Timur Published 19 Jul 2021, 16:00
Share
4 Min Read
SHARE

indoposonline.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan bagi pemilik PT Jagat Dir Gantara (JDG) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang, M Totoh Gunawan. Totoh diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Bandung Barat non aktif, Aa Umbara.
“Saksi MTG (M Totoh Gunawan-red) diperiksa di kantor KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setia Budi, Jakarta Selatan,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (19/7).
Meski begitu, Ali belum menjelaskan lebih detil pemeriksaan terhadap tersangka M Totoh. Namun kuat dugaan pemeriksaan tersebut untuk mendalami kasus korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat tahun 2020.
Dalam kasus tersebut, KPK sudah menetapkan tiga tersangka. Selain Mt Totoh, KPK juga menetapkan Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna dan anaknya Andri Wibawa. Saat ini ketiganya masih mendekam di sel tahanan menyusul perpanjangan penahanan mereka beberapa hari yang lalu.
Terkait konstruksi perkara, Pemkab Bandung Barat semula menganggarkan sejumlah dana untuk penanggulangan Covid-19 pada Maret 2020. Penganggaran dilakukan melalui refocusing anggaran APBD tahun 2020 pada Belanja Tidak Terduga (BTT).
Dalam hal itu, Aa Umbara telah memerintahkan Kepala Dinas Sosial Bandung Barat dan Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Bandung Barat untuk memilih dan menetapkan M Totoh sebagai salah satu penyedia pengadaan paket sembako. Aa Umbara menunjuk M Totoh setelah adanya kesepakatan pemberian komitmen fee sebesar 6% dari nilai proyek.
Kemudian pada Mei 2020, Andri Wibawa menemui Aa Umbara untuk turut dilibatkan menjadi salah satu penyedia pengadaan sembako. Aa Umbara menyetujui permintaan Andri dengan kembali memerintahkan penunjukan yang sama oleh Kepala Dinas Sosial Bandung Barat dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinsos Bandung Barat.
Selama kurun April hingga Agustus 2020, dilakukan pembagian bantuan sosial (bansos) bahan pangan dengan dua jenis paket. Sedangkan kurun April hingga Agustus 2020, dilakukan pembagian bantuan sosial (bansos) bahan pangan dengan dua jenis paket.
Yaitu, Bansos Jaring Pengaman Sosial (JPS) dan bansos terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebanyak 10 kali pembagian dengan total realisasi anggaran senilai Rp52,1 miliar.
Dengan menggunakan bendera CV Jayakusuma Cipta Mandiri (JCM) dan CV Satria Jakatamilung (SJ), Andri Wibawa mendapatkan paket pekerjaan dengan total senilai Rp36 miliar untuk pengadaan paket bahan pangan bansos JPS dan pengadaan paket bahan pangan bansos JPS.
Sedangkan M Totoh, menggunakan PT JDG dan CV SSGCL mendapakan paket pekerjaan dengan total senilai Rp15,8 miliar untuk pengadaan bahan pangan bansos JPS dan bansos PSBB.
Dari kegiatan pengadaan tersebut, Aa Umbara diduga telah menerima uang sejumlah sekitar Rp1 miliar yang sumbernya disisihkan oleh M Totoh dari nilai harga perpaket sembako yang ditempelkan stiker bergambar Aa Umbara untuk dibagikan pada masyarakat Kabupaten Bandung Barat.
Sementara M Totoh diduga telah menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp2 miliar dan Andri juga diduga menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp2,7 miliar.
Selain itu, Aa Umbara juga diduga menerima gratifikasi dari berbagai dinas di Pemkab Bandung Barat dan para pihak swasta yang mengerjakan berbagai proyek di Kabupaten Bandung Barat sejumlah sekitar Rp1 miliar dan fakta ini masih terus akan didalami oleh tim penyidik KPK. (ydh)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: bansos covid-19, bupati bandung barat, Covid-19, Korupsi, korupsi bansos, kpk, M Totoh Gunawan, pengadaan barang, periksa tersangka penyuap
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article WhatsApp Image 2021 07 19 at 3.12.39 PM 2 Vaksin Berbayar Distop, Warga Khawatir WNA Selingkungan Tak Dapat Divaksin Covid-19
Next Article naqsabandiyah 2 Iduladha Lebih Dulu, Jemaah Tarekat Naqsabandiyah Gelar Salat Ied Hari Ini

TERPOPULER

TERPOPULER
Sejumlah panitia HUT Gereja Santo Fransiskus Asisi Tebet, Jakarta Selatan, bersama tim konservasi museum melakukan perawatan memoles bahan alami berbagai perabot yang ada di dalam gereja Paroki Tebet pada Jumat (8/5/2026) malam. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Jakarta Raya

Gereja Santo Fransiskus Asisi Tebet Bersolek Jelang HUT ke-60

Headline
Prabowo Bakal Bangun Desa Nelayan Modern di Miangas, Lengkap Cold Storage hingga SPBU Khusus
09 May 2026, 20:23
HeadlineOlahraga
Menpora Erick: Jangan Ragukan Komitmen Presiden Prabowo untuk Pembangunan Olahraga Nasional
09 May 2026, 22:37
Nusantara
Satu Korban Erupsi Gunung Dukono Ditemukan
09 May 2026, 20:41
Ekonomi
Viral Razia Rokok Ilegal di Warung Tegal, Bea Cukai Sebut Sesuai Prosedur
09 May 2026, 21:01
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?