IPOL.ID- Sidang lanjutan PHPU pileg 2024 di dapil II, Jakarta Utara kembali digelar di Mahkamah Konsitusi (MK), Kamis (30/5).
Dalam persidangan kali ini, majelis hakim MK menghadirkan saksi-saksi yang berasal dari parpol, Bawaslu dan KPUD DKI Jakarta.
Usai persidangan, Bappilu DPD PD DKI Jakarta, Firmansyah menyambut positif jalannya persidangan.
“Sidang hari ini luar biasa. Sebab dalam persidangan hakim melakukan check random terhadap bukti yang diserahkan pemohon (Partai Demokrat),” katanya di Gedung MK, kawasan Jakarta Pusat, Kamis (30/5) sore.
Dari hasil check random tersebut, lanjut Firman hakim menemukan kesamaan perolehan suara yang dimiliki bukti pemohon dengan hasil yang dimiliki Bawaslu DKI Jakarta.
“Sementara bukti yang berikan termohon justru berbeda. Sisi lain, hakim punya data sandingan,” paparnya.
Tidak hanya itu, vokalis partai berlambang Mercy tersebut menyinggung soal keputusan sidang MK, Kamis (30/5), jika agenda berikutnya membuka kotak suara yang tersegel KPUD DKI.
“Pembukaan segel kotak suara pun wajib melibatkan kepolisian, Bawaslu dan parpol terkait. Dengan seperti itu akan terbuka kebenaran, perolehan suara yang riil atau sesuai fakta,” tukasnya.
