Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Jampidum Setuju 2 Tersangka Narkotika Direhabilitasi, Dianggap Memenuhi Syarat
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > News > Jampidum Setuju 2 Tersangka Narkotika Direhabilitasi, Dianggap Memenuhi Syarat
News

Jampidum Setuju 2 Tersangka Narkotika Direhabilitasi, Dianggap Memenuhi Syarat

Iqbal
Iqbal Published 21 Jun 2024, 10:30
Share
2 Min Read
kejagung
Gedung Utama Kejaksaan Agung RI yang berlokasi di Jalan Sultan Hasanuddin Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Foto: Yudha Krastawan/IPOL.ID
SHARE

IPOL.ID – Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), Asep Nana Mulyana menyetujui dua permohonan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice). Kedua permohonan tersebut tercatat atas nama tersangka Yunus Adi Saputra dari Kejaksaan Negeri Jember dan Anca Adrians alias Anca bin Jainuri dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto.

Adapun keduanya disangka melanggar Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 127 Ayat (1) Huruf a UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Atas disetujuinya permohonan restorative justice tersebut, Jampidum Asep Nana Mulyana telah memerintahkan kepada para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar di Jakarta, Kamis (20/6/2024).

Berdasarkan pedoman tersebut, diketahui penanganan perkara narkotika akan diselesaikan di luar persidangan dan melalui rehabilitasi. Namun terdapat sejumlah alasan permohonan rehabilitasi terhadap para tersangka narkotika bisa disetujui. Di antaranya berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, tersangka dinyatakan positif menggunakan narkotika

Baca Juga

Kompleks Kejaksaan Agung RI. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Kejagung Kabulkan Permohonan Restorative Justice 3 Tersangka Narkoba
Kabulkan RJ, Kejagung Tuntaskan 3 Perkara Narkoba Lewat Jalur Rehabilitasi
Jampidum Soal KUHP dan KUHAP Baru: Perubahan Besar Pergeseran Paradigma Hukum Pidana Nasional
12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: jampidum
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Penyanyi Virgoun ditangkap Polres Jakarta Barat gegara kasus narkoba. Foto: IG, @virgoun (tangkap layar) Penyanyi Virgoun Ditangkap Polisi Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba
Next Article Ilustrasi, Judi Online, Foto:Freepik, @pch.vector Polri Giat Habisi Judi Online: 792 Kasus dan 1.158 Tersangka sejak Awal 2024

TERPOPULER

TERPOPULER
tenggelam
Nusantara

Wisatawan Asal Bulukumba Hilang Terseret Ombak Saat Berswafoto di Tebing Apparalang

Jakarta Raya
Legislator PKB Tolak Jakarta Barat Disamakan dengan Gotham City
08 Jun 2026, 17:55
Ekonomi
Berkembang Bersama Holding Ultra Mikro, Ekonomi Keluarga di Semarang Ini Makin Kuat Melalui Usaha Sembako
08 Jun 2026, 11:17
HeadlineNews
Kasus Richard Lee Makin Panas! Kejaksaan Turunkan 7 Jaksa Sekaligus
08 Jun 2026, 16:33
Telkom
Telkom Dukung Literasi Keterbukaan Informasi Publik melalui Edukasi Bersama Komisi Informasi Pusat di SMK Telkom Purwokerto
08 Jun 2026, 10:45
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?