Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Breaking News! Allahu Akbar, Hakim Batalkan Penetapan Tersangka Pegi Setiawan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Breaking News! Allahu Akbar, Hakim Batalkan Penetapan Tersangka Pegi Setiawan
HeadlineHukum

Breaking News! Allahu Akbar, Hakim Batalkan Penetapan Tersangka Pegi Setiawan

Bambang
Bambang Published 08 Jul 2024, 10:49
Share
1 Min Read
Hakim Tunggal Eman Sulaeman mengabulkan gugatan Pegi Setiawan yang ditetapkan tersangka oleh Polda Jabar. (Foto: tangkapan layar.
Hakim Tunggal Eman Sulaeman mengabulkan gugatan Pegi Setiawan yang ditetapkan tersangka oleh Polda Jabar. (Foto: tangkapan layar.
SHARE

IPOL.ID- Teriakan allahu Akbar mengema usai Hakim Tunggal Eman Sulaeman mengabulkan permohonan dari pemohon terkait gugatan status tersangka terhadap Pegi Setiawan. Putusan ini dibacakan hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).

Putusan ini membuat status tersangka yang ditetapkan penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Jabar terhadap Pegi Setiawan tidak sah dalam kasus pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon pada 2016 silam.

“Penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum,” ujar Eman saat membacakan amar putusan di PN Bandung, Senin (8/7/2024).

Diketahui, Polda Jabar sebelumnya menyataka penetapan tersangka Pegi Setiawan alias Perong sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 karena telah memenuhi alat bukti yang cukup

Baca Juga

palu hakim, pengadilan
Aturan Baru Prabowo, Tunjangan Hakim Ad Hoc Bisa Tembus Rp105 Juta
Gelar OTT di Depok, KPK Tangkap Oknum Hakim, Ada Barbuk Ratusan Juta Rupiah
Hakim Ad Hoc Gelar Mogok Sidang Nasional Mulai Hari Ini

Begitu disampaikan tim kuasa hukum Polda Jabar saat membacakan jawaban gugatan dalam Sidang Praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (2/7/2024).

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Allahu Akbar, Batalkan Penetapan Tersangka, Hakim, Pegi Setiawan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Wapres Ma'ruf Amin mengucapkan selamat Tahun Baru Islam 1446 H. Dia mengajak umat menghayati Tahun Baru Islam dengan meningkatkan keimanan dan ketakwaan. (Foto: Biro Setwapres) Sambut Tahun Baru Islam 1446 H, Wapres, Ayo Kita Tingkatkan Keimanan dan Ketakwaan
Next Article Menyambut hari ulang tahun ke-10, Hotel Discovery Ancol telah melakukan serangkaian kegiatan sosial dan lingkungan dengan tema "Explore Memories Feel Sustainability". Foto/ist Rayakan HUT 10th Discovery Ancol Usung Tema “Explore Memories Feel Sustainability”

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260508 WA0004
HeadlineOlahraga

Duel Ideal Garudayaksa kontra  PSS Sleman di Final Championship Liga 2

HeadlineJabodetabek
Viral Aksi Asusila di Pinggir Rel Jatinegara, Satpol PP Tutup Akses Ilegal dan Perketat Patroli
08 May 2026, 09:16
HeadlineNews
Viral! Dugaan Pelecehan di Ponpes Ciawi Bogor, 3 Korban Resmi Lapor Polisi
08 May 2026, 10:33
Hukum
Dorongan Pengesahan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber Kian Menguat di Tengah Meningkatnya Ancaman Digital
08 May 2026, 12:34
Hukum
Periksa Pejabat Bea Cukai dan Swasta, KPK Gali Terus Korupsi di Ditjen Bea Cukai
08 May 2026, 17:22
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?