Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Mantan Bupati Langkat di Vonis Bebas, LPSK Dukung Kejaksaan Upaya Kasasi
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Mantan Bupati Langkat di Vonis Bebas, LPSK Dukung Kejaksaan Upaya Kasasi
HeadlineHukum

Mantan Bupati Langkat di Vonis Bebas, LPSK Dukung Kejaksaan Upaya Kasasi

Bambang
Bambang Published 09 Jul 2024, 22:30
Share
6 Min Read
Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Jakarta. Foto: Joesvicar Iqbal/Dok/ipol.id
Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Jakarta. Foto: Joesvicar Iqbal/Dok/ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendukung penuh Kejaksaan melakukan upaya kasasi atas vonis bebas mantan Bupati Langkat, TRP, dalam perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Antonius PS Wibowo menyampaikan bahwa sesuai tugas dan wewenang dimandatkan Undang-Undang (UU) No 13 Tahun 2006 dan telah diubah dengan UU No 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Perlindungan adalah segala upaya pemenuhan hak dan pemberian bantuan untuk memberikan rasa aman kepada saksi dan/atau korban.

“Tindak pidana tertentu yang menjadi kewenangan LPSK salah satunya TPPO. Selain dalam perkara tindak pidana korupsi, TRP juga didakwa dengan tindak pidana lain yaitu TPPO,” ujar Antonius dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (9/7/2024).

Dalam upaya perlindungan bagi saksi/ korban TPPO, lanjut Antonius, LPSK telah melakukan layanan perlindungan sejak ditemukannya kerangkeng manusia di kediaman TRP saat itu menjabat Bupati Langkat pada Januari 2022.

12345Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: di Vonis Bebas, LPSK Dukung Kejaksaan, Mantan Bupati Langkat, Upaya Kasasi
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Persib Bandung Begini Reaksi PSSI usai Kinerja Komdis PSSI Disorot
Next Article Kuasa Hukum MRR, Muhamad Normansyah di Mapolres Metro Jakarta Timur, Selasa (9/7/2024). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id Polres Jaktim Ambil Alih Kasus Dugaan Penyekapan dan Penyiksaan Remaja di Cafe Duren Sawit

TERPOPULER

TERPOPULER
IT
Ekonomi

Artha Graha Peduli bersama Bank Artha Graha Salurkan Hewan Kurban di Masjid Istiqlal

Hukum
KPK Duga Eks Pejabat Kemenhub Terima Gratifikasi Terkait Kasus Korupsi Jalur Kereta
27 May 2026, 14:30
Nasional
Masjid Istiqlal Tak Lagi Bagi Daging Kurban Langsung, Menag Minta Maaf ke Masyarakat
27 May 2026, 16:26
Kriminal
Spesialis Pencuri Kabel Tembaga Kuningan di Menara Jamsostek Ditangkap
27 May 2026, 14:00
HeadlineJabodetabek
Gubernur Banten Andra Soni Salat Idul Adha Bersama Warga Kreo, Kecamatan Larangan
27 May 2026, 10:38
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?