IPOL.ID – Para korban penipuan undian yang data dirinya dicatut mengajukan kredit online oleh pegawai konter handphone di PGC, Jakarta Timur, sempat dikirim kartu ATM bank ternama hingga mendapatkan intimidasi oleh sejumlah debt collector.
“Ya, para korban ini sempat dikirimi kartu ATM ke alamatnya masing-masing, jelas korban heran lah dan bingung karena tidak merasa membuat ATM pada bank,” ungkap Pengacara korban, Muhammad Tasrif Tuasamu pada ipol.id di Jakarta, Rabu (17/7/2024).
Tak hanya itu saja, Tasrif menjelaskan, para kliennya juga mendapatkan intimidasi dari para debt collector kredit online yang melakukan tagihan cicilan pembayaran per bulan.
Karena data diri mereka disalahgunakan oleh pelaku, karyawati berinisial R menggunakan data diri para korban untuk melakukan kredit online, dengan total pinjaman masing-masing berkisar Rp10 juta hingga Rp300 juta.
“Tiba-tiba ada transferan sejumlah uang masuk ke rekening korban dan ada ancaman. Bahkan salah satu korban dimasukan ke grup debt collector lalu diancam di situ, padahal para korban ini tidak pernah melakukan pinjaman kredit online,” kata Tasrif.
Bahkan para korban juga didatangi tempat kerjanya, dan setiap hari mereka dihubungi debt collector dari berbagai aplikasi kredit online dengan menggunakan nomor yang berbeda.
Ancaman dan intimidasi ini bahkan sudah dialami para korban sebelum mereka melaporkan kasus ke SPKT Polres Metro Jakarta Timur pada 5 Juni 2024 lalu, dengan terlapor sebagai R.
Dari total 50 korban penipuan R tersebut, ada 27 korban yang melaporkan kasus ke Polres Metro Jakarta Timur dengan nilai kerugian materil mencapai Rp1.017.619.248
“Jadi ada ancaman, intimidasi, sehingga secara psikologis batin korban ketakutan ada ancaman segala macam,” ungkapnya.
Tasrif menjelaskan bahwa pihaknya sudah berupaya meminta bantuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menegur pihak aplikasi kredit online agar tidak melakukan intimidasi.
Mereka pun melampirkan bukti laporan kasus yang diterima SPKT Polres Metro Jakarta Timur dengan sangkaan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Pasalnya meski datanya dicatut untuk mengajukan kredit online membeli handphone, tapi para korban tidak pernah mendapatkan barang hp tersebut dan bahkan hanya dikirim kosong.
“Kita dasarkan pada laporan ini kita sudah mengadukan ke OJK, OJK sudah menyurati pihak aplikasi untuk membicarakan peristiwa hukum ini,” bebernya.
Sementara, pada Selasa (16/7/2024) kemarin, Tasrif juga telah mendampingi para korban untuk memenuhi pemanggilan saksi-saksi dan saksi tambahan sebagai kelanjutan pemeriksaan kasusnya.
Sebelumnya, sebanyak 27 orang menjadi korban penipuan kredit dan pinjaman online (Pinjol) yang dilakukan karyawati konter handphone berinisial R di Pusat Grosir Cililitan (PGC). Kasusnya pun dilaporkan ke Mapolres Metro Jakarta Timur.
Mereka menjadi korban penipuan hingga mengalami kerugian sebanyak Rp1.017.619.248 oleh seorang karyawati konter handphone di PGC sejak Tahun 2023 hingga 2024.
Pengacara korban, Muhammad Tasrif Tuasamu mengatakan, awal penipuan dialami para korban, saat kliennya dihubungi melalui pesan WhatsApp oleh pelaku berinisial R.
Modus digunakan dalam melakukan penipuan beragam meliputi kedok undian, mempromosikan barang dagangan konter, lowongan pekerjaan, hingga pinjaman uang.
“Modus yang paling banyak bukan pada (lowongan) pekerjaan. Tapi pada undian dan mempromosikan barang. Bahkan ada beberapa Pinjol,” tukas Tasrif. (Joesvicar Iqbal)