IPOL.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan empat empat tersangka dugaan korupsi dalam proses penerbitan jaminan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) PT Kalimantan Sumber Energi (KSE) pada PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo).
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Jakarta, Syarif Sulaeman Nahdi menyebutkan, keempat tersangka berinisial AR selaku Direktur Utama PT KSE dan AH selaku pimpinan PT Askrindo kantor cabang utama Jakarta tahun 2018-2019.
“Selanjutnya, AKW Kepala Bagian Pemasaran PT Askrindo dan DAS Direktur Marketing Komersial PT Askrindo tahun 2018-2020,” kata Syarif seperti dikutip Jumat (19/7/2024).
Untuk kepentingan penyidikan, selanjutnya para tersangka tersebut langsung dilakukan tindakan penahanan.
“Tersangka AH dan AKW di tahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung, DAS di Rutan Cipinang dan AR saat ini sudah ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya dalam tindak pidana umum (penipuan dan penggelapan),” ujar Syarif.
Kasus bermula dari pengajuan senilai Rp 170 miliar, oleh AR dipecah menjadi 5 permohonan atas permintaan AKW, agar limit kewenangan memutus ekseptasinya hanya sampai Kepala Divisi UWS Kantor Pusat PT Askrindo.
Setelah itu, AKW mengarahkan dan memerintahkan analis dalam melakukan kajian kelayakan untuk meng-up scoring capacity dan condition PT KSE yang seharusnya tidak layak menjadi layak untuk mendapatkan fasilitas kontra SKBDN PT Askrindo, atas perbuatannya AKW menerima imbalan senilai RP 200 juta dari AR.
“Diketahui, tersangka DAS yang mengarahkan AH dan AKW untuk meminta AR memecah menjadi 5 permohonan, lalu DAS menerima imbalan 1 unit motor Harley Davidson dari AR,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, mereka disangka melanggar UU nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara, UU nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN, Peraturan menteri Negara BUMN nomor PER-01/MBU/2011 tentang Penetapan Tata Kelola Perusahaan yang baik. Adapun kerugian sementara dalam kasus ini mencapai Rp170 miliar. (Yudha Krastawan)