IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami penyidikan kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo). Pada Kamis (25/7/2024), KPK telah memanggil Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan & Hukum PT Jasindo, Irfan Ardinal. Irfan akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pembayaran komisi agen oleh PT Jasindo tahun anggaran 2017-2020.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya.
Seperti diketahui, KPK sedang mengusut dua kasus korupsi PT Jasindo sebesar Rp 45 miliar, terdiri dari pembayaran komisi agen oleh PT Jasindo tahun 2017-2020 sebesar Rp 36 miliar.
Sedangkan kasus kedua berkaitan dengan pembayaran komisi terhadap asuransi perkapalan milik PT Pelayaran Nasional Indonesia (PT Pelni). Kerugian negara di kasus ini mencapai Rp 9 miliar. (Yudha Krastawan)