Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: KUHP Baru Atur Tegas Perselingkuhan dan Perzinahan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > KUHP Baru Atur Tegas Perselingkuhan dan Perzinahan
Hukum

KUHP Baru Atur Tegas Perselingkuhan dan Perzinahan

Wilson B. Lumi
Wilson B. Lumi Published 30 Jul 2024, 04:59
Share
3 Min Read
Direktur Jenderal HAM Dhahana Putra
KUHP baru atur tegas perselingkuhan dan perzinahan. (Foto: Direktur Jenderal HAM, Kementerian Hukum dan HAM, Dhahana Putra/Istimewa)
SHARE

IPOL.ID – Direktur Jenderal HAM, Kementerian Hukum dan HAM, Dhahana Putra, mengungkapkan bahwa Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) baru mengatur lebih tegas lagi mengenai kohabitasi/perselingkuhan dan perzinahan.

“Bagi pasangan yang belum menikah perlu memahami bahwa dalam KUHP baru, kohabitasi juga memiliki konsekuensi hukum,” kata Dhahana saat menyoroti maraknya kasus perselingkuhan yang ramai di media sosial, dalam keterangan yang diterima di Bandung, Senin.

Dhahana menjelaskan bahwa kohabitasi dalam KUHP yang baru, didefinisikan sebagai hidup bersama selayaknya suami istri di luar pernikahan, yang artinya ini juga mencakup pasangan yang tinggal bersama dan berperilaku seperti suami istri tanpa adanya ikatan pernikahan yang sah menurut hukum.

Sementara itu, perzinahan dalam KUHP baru, sama seperti KUHP lama tetap dipandang sebagai suatu tindak pidana, dengan merujuk pada pasal 411 dalam KUHP yang baru, setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya akan dikenai pidana perzinahan. “Pasal ini menegaskan komitmen pemerintah untuk menegakkan norma kesusilaan dalam masyarakat,” ujar Dhahana.

Baca Juga

Gedung DPR RI di kawasan Jakarta.(Foto istimewa)
DPR Sambut Baik Pro dan Kontra KUHP dan KUHAP Baru: Perkaya Substansi!
Hati-hati, Berisik Malam Hari Kini Bisa Didenda Rp10 Juta
Habiburokhman Sebut RJ terhadap Eggi Sudjana dan Damai Lubis Bukti KUHP dan KUHAP Baru Hadirkan Keadilan
123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kementerian Hukum dan HAM RI., kuhp, Perselingkuhan dan Perzinahan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Fadel Muhammad Fadel Muhammad: UUD 1945 Perlu Disempurnakan
Next Article kereta tanpa rel Kereta Tanpa Rel Beroperasi di IKN, Nikmati Tumpangan Gratis Hingga Desember

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260513 WA0071
HeadlineOlahraga

AVC Men’s Volleyball Champions League 2026: Bhayangkara Presisi Hajar  Zhaiyk 3-1

Hukum
KPK Geledah Rumah Crazy Rich Asal Semarang, Diduga Terkait Korupsi di Ditjen Bea Cukai
13 May 2026, 16:15
Headline
Juri dan MC Lomba Cerdas Cermat MPR Digugat ke PN Jakpus
13 May 2026, 13:45
Gaya hidup
SIAL Interfood Kembali Diselenggarakan di Indonesia Sebagai Bagian dari Jaringan SIAL Global
13 May 2026, 19:44
nofollow
Gebuk  Al-Rayyan 3-1, Hyundai Capital Skywalke Lolos ke Semifinal AVC 2026
13 May 2026, 22:06
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?