Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Terungkap Alasan Kejagung Hentikan Kasus Narkotika Asal Kejari Aceh Selatan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Terungkap Alasan Kejagung Hentikan Kasus Narkotika Asal Kejari Aceh Selatan
Hukum

Terungkap Alasan Kejagung Hentikan Kasus Narkotika Asal Kejari Aceh Selatan

Yudha
Yudha Published 31 Jul 2024, 23:25
Share
2 Min Read
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar. (foto: dok. Puspenkum Kejagung)
SHARE

IPOL.ID – Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), Asep Nana Mulyana menghentikan proses penuntutan untuk tersangka kasus tindak pidana narkotika, Robi Mahendra asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan. Penghentian proses penuntutan tersebut dilakukan melalui pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar mengungkapkan ada sejumlah alasan pihaknya dapat menghentikan proses penuntutan tersangka tindak pidana narkotika. Di antaranya berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, tersangka positif menggunakan narkotika.

“Berdasarkan hasil penyidikan dengan menggunakan metode know your suspect, tersangka juga tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user),” ungkap Harli melalui keterangannya Rabu (31/7/2024) malam.

Alasan lainnya, lanjut dia, tersangka ditangkap atau tertangkap tanpa barang bukti narkotika atau dengan barang bukti yang tidak melebihi jumlah pemakaian satu hari. Lalu, berdasarkan hasil asesmen terpadu, tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalah guna narkotika.

Baca Juga

Eks Bupati Kutai Kertanegara, Rita Widyasari. Foto: X @andikamalreza
Rita Widyasari Buka Suara: Saya Hanya Minta Keadilan!
Apa Hukum Basmi Ikan Sapu-Sapu dan Human Composting Menurut Islam?
Menko Polkam Tegaskan Kejaksaan sebagai Tulang Punggung Penegakan Hukum Indonesia
12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Asep Nana Mulyana, hukum, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), keadilan restoratif (restorative justice)., Kejaksaan Aung, Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan, narkotika, Perkara Narkoba, Tersangka Robi Mahendra
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article BPH Migas mengaplikasikan penerbitan Surat Rekomendasi dari Aplikasi XStar. Foto: dok/BPH Migas BPH Migas Terbitkan Surat Rekomendasi Sebagai Alat Kontrol Pendistribusian BBM Subsidi dan Kompensasi
Next Article VP Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso bersama Perwakilan Juri AJP Maman Suherman dan juga perwakilan media Livia Ramadhanti dari Metro TV melakukan seremoni pembukaan Anugerah Jurnalistik Pertamina 2024 yang berlangsung di di Jakarta, Rabu (31/7/2024). Foto: Dok Pertamina Anugerah Jurnalistik Pertamina 2024 Dibuka, Pertamina Siap Jaring Karya Jurnalistik Terbaik

TERPOPULER

TERPOPULER
olahraga drUMZ
Olahraga

Hasil Drawing ASEAN Club Championship Cup 2026/2027, Persib Bandung dan Borneo FC Siap Menyala di Panggung Asia Tenggara

Olahraga
Hasil Final Indonesia Open 2026: Jonatan Christie Tersungkur di Tangan Victor Lai
07 Jun 2026, 17:58
Nasional
Nuklir Jadi Pilar Transisi Energi Indonesia hingga 2060
07 Jun 2026, 11:25
Jakarta Raya
Duduk Perkara Fortuner Diamuk Massa di Tanah Abang, Berawal dari Klakson
07 Jun 2026, 21:17
Olahraga
Campus League 2026 – Basketball The Nationals Season 1 bergulir, UPH Langsung Tancap Gas, Juara Bandung Keok
07 Jun 2026, 20:54
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?