Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Menkumham Yasonna Laoly: Kebaharuan KUHP Tuntut APH Beradaptasi dan Bertransformasi
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Menkumham Yasonna Laoly: Kebaharuan KUHP Tuntut APH Beradaptasi dan Bertransformasi
Hukum

Menkumham Yasonna Laoly: Kebaharuan KUHP Tuntut APH Beradaptasi dan Bertransformasi

Yudha
Yudha Published 03 Aug 2024, 12:21
Share
2 Min Read
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly. Foto: Instagram (yasonna.laoly)
Yasonna Laoly saat masih menjabat sebagai Menteri Hukum dan HAM. Foto: Instagram (yasonna.laoly)
SHARE

IPOL.ID – Setelah melewati lebih dari 70 tahun proses pembentukannya, Indonesia akhirnya memiliki Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang telah diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.

Adapun KUHP merupakan salah satu Undang-Undang yang disusun dalam suatu sistem kodifikasi hukum pidana nasional dengan tujuan di antaranya adalah untuk menggantikan KUHP lama (Wetboek van Strafrecht (WvS)) yang merupakan produk hukum pemerintahan zaman kolonial Hindia Belanda.

“Tidaklah mudah bagi negara yang sangat multikultur dan multietnis seperti Indonesia untuk membuat kodifikasi hukum pidana yang bisa mengakomodasi berbagai kepentingan,” imbuh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly dikutip Sabtu (3/8/2024).

Selanjutnya, Yasonna menuturkan kebaharuan KUHP merupakan hasil rekodifikasi, harmonisasi, demokratisasi, aktualisasi dan modernisasi hukum pidana, yang ditunjukan antara lain, dengan:

Baca Juga

Gedung DPR RI di kawasan Jakarta.(Foto istimewa)
DPR Sambut Baik Pro dan Kontra KUHP dan KUHAP Baru: Perkaya Substansi!
Hati-hati, Berisik Malam Hari Kini Bisa Didenda Rp10 Juta
Habiburokhman Sebut RJ terhadap Eggi Sudjana dan Damai Lubis Bukti KUHP dan KUHAP Baru Hadirkan Keadilan

 Pandangan Retributif/Pembalasan/Lex Talionis yang mewarnai KUHP lama sudah harus ditinggalkan karena tidak sesuai lagi dengan perkembangan pemikiran masa ini dan juga kurang selaras dengan Hak Asasi Manusia;

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Aparat Penegak Hukum (APH), Hukum Pidana, Kebaharuan KUHP, kuhp, menkumham, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yasonna laoly
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ilustrasi brand value BRI. Foto: Dok BRI Brand Value BRI Meroket 30 Persen Jadi USD11,25 Miliar, Catatkan Pertumbuhan Tertinggi di Asia Tenggara
Next Article Kantor Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung. Foto: Dok ipol.id/Yudha Krastawan Kejagung Hentikan Penuntutan Kasus Penadahan HP Iphone 15 Promax

TERPOPULER

TERPOPULER
RM Pagi Sore. Foto: Instagram @pagisoreid
Ekonomi

Viral! RM Pagi Sore PIK Diboikot Usai Tuding Turis Malaysia Tak Bayar

Ekonomi
BPJS Ketenagakerjaan Mangga Dua dan BJB Perkuat Akses Hunian Terjangkau bagi Pekerja
18 May 2026, 20:27
HeadlineHukum
Muhadjir Effendi Penuhi Panggilan KPK, Dipeirksa Soal Menaknisme Kuota Haji Tambahan
18 May 2026, 22:00
Nasional
BNPB Laporkan Bencana Banjir hingga Tanah Longsor Masih Mendominasi di Sejumlah Daerah
18 May 2026, 20:59
Headline
2 Jurnalis Republika Ditangkap Militer Israel
19 May 2026, 07:54
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?