Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejagung Hentikan Penuntutan Kasus Penadahan HP Iphone 15 Promax
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Kejagung Hentikan Penuntutan Kasus Penadahan HP Iphone 15 Promax
Hukum

Kejagung Hentikan Penuntutan Kasus Penadahan HP Iphone 15 Promax

Yudha
Yudha Published 03 Aug 2024, 12:58
Share
2 Min Read
Kantor Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung. Foto: Dok ipol.id/Yudha Krastawan
Kantor Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung. Foto: Dok ipol.id/Yudha Krastawan
SHARE

IPOL.ID – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Asep Nana Mulyana menyetujui permohonan penghentian penuntutan terhadap tersangka kasus dugaan penadahan HP Iphone 15 Promax, Asep Mulyana. Penuntutan kasus tersebut dilakukan berdasarkan penerapan mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice (RJ).

“Jampidum Asep Nana Mulyana memimpin ekspose (gelar perkara) dan menyetujui permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme keadilan restoratif,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Hari Siregar seperti dikutip Sabtu (3/8/2024).

Adapun kronologi kasus penadahan tersebut bermula saat Nana Rukmana datang ke rumah tersangka Asep. Kala itu, Nana membawa satu unit handphone merek Iphone 15 Promax hasil pencurian. Lalu, Nana meminta tersangka untuk menjualnya kepada orang lain.

“Sep, coba tawarkan berapa-berapanya, kalua sudah laku handphone-nya, nanti sama saya dikasih uang buat beli beras dan beli token listrik,” ucap Harli menirukan perkataan Nana.

Baca Juga

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Setelah 7 Tahun Buron, Terpidana Penggelapan Diringkus Satgas SIRI Kejaksaan
MAKI Desak Kejagung Kembangkan Perkara Suap Ketua Ombudsman Hery Susanto
Kejagung Tangkap Petinggi PT Asmin Koalindo Tuhup, Diduga Terkait Pengelolaan Tambang Ilegal di Kalteng

Kemudian, Asep yang tergiur dengan ajakan Nana telah menawarkan handphone tersebut kepada Wildan Hasugian dengan harga Rp1.500.000. Tetapi kemudian Wildan membelinya dengan harga Rp950.000.

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Asep Nana Mulyana, Harli Siregar, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), Kapuspenkum, Kasus Penadahan HP Iphone 15 Promax, keadilan restoratif, kejaksaan agung, Penuntutan, Restorative Justice (RJ).
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly. Foto: Instagram (yasonna.laoly) Menkumham Yasonna Laoly: Kebaharuan KUHP Tuntut APH Beradaptasi dan Bertransformasi
Next Article Aksi bela Palestina yang digelar di depan kedutaan besar Amerika. Foto: Screenshot YT Aksi Bela Palestina, Massa Kepung Kedutaan Amerika

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260507 WA0056
Jakarta Raya

Ahli Waris Petugas PPSU Terima Santunan JKK, Bukti Perlindungan Negara untuk Pekerja

Telkom
Bumi Berseru Fest 2025: Telkom Apresiasi 17 Inovator Lingkungan Terbaik
07 May 2026, 14:25
Jakarta Raya
Viral! Pasangan Diduga Lakukan Aksi Asusila di Jalur Rel Jatinegara
07 May 2026, 22:45
HeadlineJabodetabek
Viral Video Fasilitas Perpustakaan UI, Banyak Ember di Dalam Ruangan
07 May 2026, 10:53
Jakarta Raya
Permudah Akses Layanan, BPJS Ketenagakerjaan Edukasi Peserta Manfaat Aplikasi JMO
07 May 2026, 11:04
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?