Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kadis di Jakarta Masih Banyak Plt, PDIP Desak Heru Budi Segera Tunjuk Pejabat Definitif
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jakarta Raya > Kadis di Jakarta Masih Banyak Plt, PDIP Desak Heru Budi Segera Tunjuk Pejabat Definitif
Jakarta Raya

Kadis di Jakarta Masih Banyak Plt, PDIP Desak Heru Budi Segera Tunjuk Pejabat Definitif

Bambang
Bambang Published 03 Aug 2024, 20:53
Share
2 Min Read
Anggota DPRD DKI Jakarta meminta Pj Gubernur, Heru Budi diminta menunjuk pejabat definitif SKPD di Jakarta.(Foto dok setwan DPRD DKI)
Anggota DPRD DKI Jakarta meminta Pj Gubernur, Heru Budi diminta menunjuk pejabat definitif SKPD di Jakarta.(Foto dok setwan DPRD DKI)
SHARE

IPOL.ID-Enam  bulan sudah posisi plt sejumlah kepala dinas di Jakarta. Uniknya, hingga kini masih banyak SKPD yang tidak juga didefinitifkan Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono.

Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk segera mengisinya dengan pejabat definitif.

“Saya mengingatkan Kepada Pemprov DKI terkait posisi jabatan Plt Kadis yang sudah melewati masa 6 bulan harus segera mengisinya dengan pejabat definitif. Karena banyak jabatan Plt Kadis yang sudah melewati masa jabatan 6 bulan,” ujar anggota Komisi D DPRD DKI itu, Sabtu (3/8/2024).

Politisi yang terpilih dari dapil 10 Jakbar itu menilai, jabatan plt melebihi waktu 6 bulan merupakan pelanggaran aturan. Sebab, sambungnya lagi berdasarkan surat edaran Badan Kepegawaian Negara Nomor 2/SE/VII/2019 Tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas Dalam Aspek Kepegawaian yang konsiderannya merujuk kepada undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara, undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan dan peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil.”Jabatan Plt Kadis hanya boleh dijabat selama 3 bulan dan hanya bisa di perpanjang 3 bulan,” bebernya.

Baca Juga

IMG 20260518 WA0041
PDIP Sesalkan Produk Perda Tak Berdampak pada Perilaku Masyarakat Jakarta
Fraksi PDIP Dorong Pemprov Jakarta Akuisisi KRL dan KCI
Ambang Batas Parlemen, PDIP Tegaskan Masih Lakukan Kajian
12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Desak Heru Budi, Kadis di Jakart Masih Banyak Plt, pdip, Segera Tunjuk Pejabat Definitif
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Istana memastikan seluruh menteri akan menghadiri sidang kabinet paripurna di IKN pada 12 Agustus 2024. (Foto: ist) Protokol Pers: Istana Pastikan Seluruh Menteri bakal Hadiri Sidang Kabinet di IKN
Next Article Moch Johri Lalu Zohri : Saya Sudah Tampil Maksimal

TERPOPULER

TERPOPULER
perpisahan emosional mohamed salah di anfield liverpool ditahan brentford 1 1 25052026 054505
HeadlineOlahraga

Penuh Haru Laga Perpisahan Moh Salah, Liverpool Ditahan Brentford

Telkom
Didukung Danantara, PaDi UMKM Perkuat Ekosistem Pengadaan Digital BUMN dan UMKM
25 May 2026, 13:46
HeadlineOlahraga
Media Prancis Soroti Layvin Kurzawa Juara Bersama Persib Bandung
25 May 2026, 11:33
Hukum
KPK Panggil PNS Ditjen Bea Cukai dan Swasta, Bakal Dikorek Soal Korupsi Importasi Barang
25 May 2026, 12:37
Ekonomi
Kementerian ESDM Minta PLN Percepat Pemulihan Gangguan Sistem Kelistrikan Sumatera
25 May 2026, 14:56
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?