IPOL.ID- Meita Irianty, tersangka penganiayaan balita pada daycare di Depok, Jawa Barat, masih menjalani perawatan di Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Kepala RS Polri Kramat Jati, Brigjen Hariyanto menuturkan, Meita dibantarkan penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Metro Depok lantaran mengalami gangguan kesehatan saat mengandung.
“Jadi kelainannya atau gangguannya karena hamil muda, namanya emesis gravidarum. Jadi mual, muntah, pusing,” ujar Hariyanto di RS Polri Kramat Jati, pada Selasa (6/8/2024).
Belum dapat dipastikan hingga kapan Meita menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Polri Kramat Jati, karena bergantung pada hasil pemeriksaan atas gangguan kesehatan dialami.
Menurut RS Polri Kramat Jati sebelumnya Meita sempat dipulangkan karena kondisinya sudah membaik, tapi hanya berselang satu hari kemudian kembali dirawat inap.
“Jadi pernah datang ke sini, melihat kondisinya bisa rawat jalan kita pulangkan, satu hari kemudian masuk lagi ke sini. Beberapa hari kita rawat, saat ini masih kita rawat di sini,” kata dia.
Hariyanto menambahkan, bila nantinya kondisi Meita dinyatakan membaik dan dapat menjalani rawat jalan maka pihaknya akan mengembalikan tersangka kepada penyidik.
Dalam hal ini kepada penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Metro Depok yang menetapkan Meita sebagai tersangka, dan melakukan penahanan dalam kasus penganiayaan di daycare.
“Nanti kalau sudah ada perbaikan karena ini dirawat oleh rekan kita dari (dokter bidang) Obstetri dan Ginekologi, nanti kalau sudah baik kita kembalikan kepada penyidik,” tutup Hariyanto. (Joesvicar Iqbal)