IPOL.ID – Secara teknis jajaran Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara (Jakut) sigap mengendus 16 Warga Negara (WN) Nigeria yang melanggar keimigrasian. Bahkan tiga dari belasan WN Nigeria membohongi aparat dengan mengaku memiliki sponsor perusahaan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakut, Qriz Pratama mengungkapkan, tiga warga negara Nigeria berinisial OWS, ECB dan MIR mengaku memiliki sponsor perusahaan. Namun setelah dilakukan pemeriksaan ke alamat perusahaan yang dimaksud ternyata adalah sebuah gereja di Jakut.
“Jadi sponsor perusahaan ini fiktif, dan itu sudah kami kroscek, kami periksa tidak ada. Melainkan alamat itu sebuah gereja di Jakarta Utara,” kata Qriz pada awak media saat menggelar kasus dan barang bukti 16 WN Nigeria yang melanggar izin tinggal keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakut, Selasa (13/8/2024).
Qriz pun membeberkan, dalam pemeriksaan Tim Inteldakim di lapangan, mereka tidak kooperatif. Bahkan berupaya melarikan diri sehingga dilakukan tindakan oleh petugas.
“Mereka kabur dan kami lakukan pengejaran,” tegas Qriz.
Kemudian untuk 10 WN Nigeria inisial HEO, EIJ, MBI, OIP, EFC, OTJ, EHE, CSJ, SCN, dan EUJ terbukti melanggar Pasal 78 ayat 3 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena overstay dengan kurun waktu bervariatif, mulai dari 1 hingga 7 tahun. Dikarenakan mereka selalu berpindah-pindah tempat untuk menghindari petugas keimigrasian Jakut.
“Adanya WN Nigeria yang overstay 1-7 tahun karena mereka ini hidupnya selalu berpindah-pindah tempat dan mereka saling melindungi satu sama lain. Mereka menghindari petugas kami dan saling menutupi, jadi ada keterkaitan masing-masing WN Nigeria ini, secara mereka komunitas,” beber Qriz.
Bahkan mereka (Orang Asing) ini sering kali memakai pihak ketiga dalam melakukan sewa tempat, disebutkan Qriz, misalnya ketika menyewa unit apartemen atau hotel di Kelapa Gading, Jakut. Mereka menggunakan nama penyewa dari orang Warga Negara Indonesia (WNI).
“Jadi itu yang menyulitkan kami melakukan pengawasan, mereka menggunakan tameng menggunakan nama atau menyuruh WNI untuk menyewa tempat unit hotel atau apartemen di Jakut,” tukasnya.
Namun demikian, langkah dilakukan Kantor Imigrasi Jakut terus menyosialisasikan yang berkaitan dengan pengajuan visa legal, izin tinggal, paspor, kitas dan perpanjangan dokumen.
“Sosialisasi itu bertahap kami lakukan”.
Menurut Qriz, kebanyakan WN Nigeria ini memanfaatkan WNI, seperti halnya dengan memacari perempuan bahkan menikahi WNI.
“Jadi mereka punya pacar juga isteri secara legal itu semua untuk menutupi pergerakan ilegal/pelanggaran izin tinggal dilakukan WN Nigeria ini. Tapi langkah kami tak hanya sampai di sini, pengawasan dan sosialisasi izin tinggal orang asing terus digalakkan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Qriz menegaskan kembali, bagi WNI yang berupaya menutupi adanya aksi pelanggaran keimigrasian dilakukan WN Nigeria, seperti memberikan izin tinggal, sponsor perusahaan yang ilegal atau fiktif tentunya menjadi tanggung jawab mereka.
“Mereka (WNI) yang mengetahui ada Orang Asing melanggar keimigrasian diwajibkan harus melapor, baik pemilik hotel, indekos, hingga unit apartemen, harus melapor segera,” tandasnya.
“Kepedulian warga masyarakat diperlukan di sini,” tambahnya.
Sebelumnya, jajaran Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara mengamankan sebanyak 16 Warga Negara (WN) Nigeria yang melanggar keimigrasian. Belasan orang asing tersebut, diamankan dari tiga lokasi berbeda di wilayah Jakarta Utara (Jakut).
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwil Kemenkumham) DKI Jakarta, R. Andika Dwi Prasetya mengungkapkan, dalam melakukan pengawasan Warga Negara Asing (WNA) di lapangan, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakut berhasil mengamankan 16 WN Nigeria yang melanggar hukum keimigrasian.
“Ke-16 WNA ini terbukti telah melakukan pelanggaran keimigrasian dan mereka ini kami amankan dari tiga lokasi di wilayah Jakut yaitu di Apartemen Greenbay Pluit, Wisata Batavia PIK (6 WNA) dan kawasan apartemen Kelapa Gading, pada Juli-Agustus 2024,” kata Andhika di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakut, Selasa (13/8/2024).
Andhika menjelaskan, awalnya Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Jakut mendapatkan informasi dari masyarakat, adanya aktivitas 16 WN Nigeria yang mengganggu warga masyarakat di tiga lokasi yaitu Apartemen Greenbay Pluit, Wisata Batavia PIK dan kawasan apartemen Kelapa Gading.
“Saat kami cek ternyata betul mereka melanggar hukum keimigrasian,” tegas Andhika didampingi Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakut, Qriz Pratama.
Berdasar hasil pemeriksaan terhadap 16 WN Nigeria ini, pertama, dua WN Nigeria berinisial EPO dan GCE terbukti melanggar Pasal 119 Undang-Undang (UU) No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, tinggal di Indonesia dengan tidak memiliki Dokumen Perjalanan (Paspor) dan juga Izin Tinggal sah dan masih berlaku (Illegal stay).
Kemudian WN Nigeria berinisial HCI terbukti melanggar Pasal 116 dan 78 ayat 3 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yaitu tidak dapat menunjukan Dokumen Perjalanan kepada pejabat imigrasi pada saat dilakukan pengawasan keimigrasian dan overstay selama 784 hari dan ditemukan adanya tindakan love scamming.
Selanjutnya, 10 Warga Nigeria inisial HEO, EIJ, MBI, OIP, EFC, OTJ, EHE, CSJ, SCN, dan EUJ terbukti melanggar Pasal 78 ayat 3 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena overstay dengan kurun waktu bervariatif, mulai dari 1 tahun hingga 7 tahun. (Joesvicar Iqbal)