IPOL.ID – Dugaan adanya pencatutan KTP warga Jakarta untuk kepentingan politik pilkada DKI Jakarta 2024 menjadi sorotan Sekretaris Fraksi PDIP Perjuangan (PDIP) DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo.
Anggota Komisi A DPRD DKI itu pun saat ini turut andil dalam melakukan pengecekan termasuk memberikan tutorial bagi warga masyarakat untuk secara bersama sama melakukan pengecekan KTP-nya dan membuat kanal pengaduan untuk temuan Pencatutan KTP warga masyarakat.
“Saya harus kritik keras masalah pencatutan untuk event pilkada ini karena sudah tidak sesuai dengan prinsip pemilu luber dan jurdil,” ujar Rio saat berbincang kepada wartawan, Jumat (16/8/2024).
Kamis (15/8/2024), KPU DKI menyatakan Pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana memenuhi syarat dukungan dan bisa mendaftar di Pilgub Jakarta 2024 lewat jalur independen.
“Kebetulan saya dan beberapa staf saya juga mengalami kejadian pencatutan ini padahal tidak pernah merasa mendukung paslon independent manapun. Laporan pengaduan akan kami kumpulkan dan akan kami jadikan bahan pertanyaan kepada PJ Gubernur DKI Jakarta dan dinas kependudukan dan catatan sipil (Dukcapil),” paparnya.
Politisi yang sudah 3 periode duduk di Kebon Sirih ini menentang keras segala bentuk rekayasa politik yang dilakukan untuk memenangkan paslon tertentu. Sehingga, kata dia membuat demokrasi yang sudah susah payah dibangun mengalami kemunduran.
“Karenanya kami mengajak semua pihak untuk mengawasi jalannya proses Pemilu Kepala Daerah khususnya di Jakarta untuk benar benar berjalan demokratis tanpa meninggalkan prinsip luber dan jurdil,” ujarnya.
Menurut ketua DPC PDIP Jakarta Timur ini menggunakan data pribadi tanpa sepengetahuan pribadi yang bersangkutan merupakan perbuatan tindak pidana, bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 28 (G) ayat 1, UUD 27 Tahun 2002 tentang perlindungan data pribadi Pasal 65 dan Pasal 67 dan Pasal 185A UUD Pilkada.
“Berdasarkan hal hal tersebut di atas meminta KPU Provinsi DKI Jakarta untuk eliminasi calon kepala daerah tersebut,” tandasnya.(sofian)