Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Baru Jadi Staf Tata Usaha Kejari Bintan dan Tanjungpinang Sudah Berani Peras Kepala Desa
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Baru Jadi Staf Tata Usaha Kejari Bintan dan Tanjungpinang Sudah Berani Peras Kepala Desa
HukumNusantara

Baru Jadi Staf Tata Usaha Kejari Bintan dan Tanjungpinang Sudah Berani Peras Kepala Desa

Iqbal
Iqbal Published 03 Jul 2021, 15:39
Share
1 Min Read
wahidin halim
Gubernur Banten Wahidin Halim. Foto: IST
SHARE

indoposonline.id – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepulauan Riau, Hari Setiyono, meluruskan pemberitaan dua oknum Kejaksaan Negeri Bintan dan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang yang ditangkap karena diduga memeras kepala desa.
Hari, menjelaskan, keduanya ditangkap bukan sebagai jaksa melainkan staf tata usaha. “Bukan jaksa tapi staf tata usaha,” katanya dalam pesan singkat kepada indoposonline.id, Sabtu (3/7).
Diberitakan sebelumnya, Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau menangkap tiga orang yang diduga memeras Kepala Desa Bintan. Dua orang pelaku di antaranya merupakan pegawai Korps Adhyaksa, yaitu MR selaku pegawai Tata Usaha Kejari Tanjungpinang dan BI selaku pegawai Tata Usaha Kejari Bintan. Sedangkan seorang pelaku lainnya dari pihak swasta berinisial RR.
Dari penangkapan itu, tim gabungan juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp50 juta. Setelah ditangkap, ketiganya langsung ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana khusus berdasarkan Sprindik Kepala Kejaksaan Negeri Bintan Nomor : 01, 02 dan 03/L.10.15/Fd.1/07/2021 tanggal 1 Juli 2021.
Guna mempermudah proses penyidikan, para pelaku kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Bintan, Kepulauan Riau. (ydh)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Cegah Korupsi, kejaksaan agung, oknum kejari peras kepala desa, pemerasan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Aneka hidangan Jajan Senja di Fraya Restaurant Aloft South Jakarta. (Alidrian Fahwi/Indoposonline.id) realme Bareng Kodak Produksi Kamera Smartphone Flagship Penantang Huawei-Zeiss
Next Article Ukraina vs Inggris, Pertaruhan Shevchenko dan Southgate

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260523 WA0010
Hukum

Divonis 6 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Nilai Kasus PT PAL Perdata Bisnis, Bakal Banding

HeadlineKriminal
Karyawati Cantik Dianiaya di JakLingko 49, Polsek Pesanggrahan Gerak Cepat Amankan Pelaku
23 May 2026, 20:00
Olahraga
Open Turnamen Japfa FIDE Rated 2026: Aditya dan Novendra Remis, GM Susanto Kalah 
23 May 2026, 21:42
HeadlineOlahraga
Meski kalah di Markas Valencia, Barca Tetap Juara La Liga
24 May 2026, 07:25
HeadlineOlahraga
Simak, Daftar Lengkap Peraih Penghargaan BRI Super League 2025/2026
24 May 2026, 08:28
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?