Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Bos Relawan Projo Desak 18.000 PSE Segera Teken Pakta Integritas Anti-Judi Online
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Tekno/Science > Bos Relawan Projo Desak 18.000 PSE Segera Teken Pakta Integritas Anti-Judi Online
Tekno/Science

Bos Relawan Projo Desak 18.000 PSE Segera Teken Pakta Integritas Anti-Judi Online

Iqbal
Iqbal Published 27 Aug 2024, 19:55
Share
2 Min Read
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi. Foto: Kominfo
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi. Foto: Kominfo
SHARE

IPOL.ID – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), sekaligus Ketua Umum Relawan Projo, Budi Arie Setiadi, mewajibkan 18.000 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) agar segera menandatangani pakta integritas antijudi online.

Menurut dia, Kementerian Kominfo telah menyiapkan Pakta Integritas pada akun pendaftaran PSE privat untuk dapat dilengkapi dan dilaksanakan oleh PSE privat.

“PSE privat wajib segera melengkapi pemenuhan pakta integritas secepatnya. Jika tidak kami akan cabut tanda daftar PSE nya,” kata Budi Arie Setiadi di kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Selasa (27/8/2024).

Menkominfo menjelaskan bahwa merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP 71/2019) dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PM 5/2020), Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat) wajib untuk melakukan pendaftaran dan memastikan keamanan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Baca Juga

Bareskrim mengungkap praktik perjudian online jaringan internasional di wilayah Jakarta Barat. Foto: Ist
321 WNA Sindikat Judol Internasional Dipindah ke Sejumlah Kantor Imigrasi untuk Pemeriksaan
Markas Judi Online di Hayam Wuruk Digerebek, 321 WNA Diciduk
Kemkomdigi Gandeng Startup AI, Bidik Judi Online hingga Kualitas Informasi Publik

Selanjutnya, berdasarkan PM 5/2020 Pasal 7, PSE privat yang tidak melakukan pendaftaran diberikan sanksi administratif berupa pemutusan akses terhadap Sistem Elektronik (access blocking). Kemudian, Pasal 9 menyebutkan bahwa PSE privat bertanggung jawab atas penyelenggaraan Sistem Elektronik dan pengelolaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik di dalam Sistem Elektronik secara andal, aman, dan bertanggung jawab.

“Kita harus memastikan ruang digital yang sehat dan produktif untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045,” pungkas Menkominfo. (ahmad)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Budi Arie Setiadi, Judi Online, Menkominfo, Pakta Integritas, Projo
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Pj Gubernur Sulbar, Bahtiar Baharuddin saat tiba di Mamuju, Sulbar. Foto: Tangkap layar video Pemprov Sulbar Bukan Bali atau Papua, Pj Gubernur Bahtiar Sebut Mamuju Daerah Terindah di Dunia yang Wajib Dikunjungi Seluruh Masyarakat Indonesia
Next Article Gelaran Kompetisi Karya Jurnalistik MediaMIND 2024 diharapkan mampu menjadi pemantik semangat bagi generasi muda untuk lebih peduli terhadap sektor pertambangan Indonesia. Foto: Dok MIND ID Sosialisasi MediaMIND Makassar, Angin Segar bagi Masa Depan Generasi Muda

TERPOPULER

TERPOPULER
Persib. Foto: Instagram @persib
HeadlineOlahraga

Persib Percaya Diri kontra Manila Digger di Playoff AFC Champions League Two 2026/2027

Jabodetabek
Viral Remaja Getok Monitor Photobox Pakai HP di Tangerang, Pemilik Unggah CCTV Cari Pelaku
01 Jun 2026, 15:15
Headline
Ledakan Diduga Bom Sisa Perang Dunia II di Biak, 5 Orang Tewas
01 Jun 2026, 14:45
HeadlineHukum
Periksa Puluhan Forwarder, KPK Usut Korupsi Importasi Barang di Ditjen Bea Cukai
01 Jun 2026, 19:39
Headline
Dipersilakan Prabowo, Megawati Pilih Tak Mendahului Gibran
01 Jun 2026, 13:15
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?