IPOL.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta memperhatikan penyandang disabilitas dalam pelaksanaan Pilgub DKI Jakarta pada November 2024 mendatang.
Ketua Persatuan Tunanetra Indonesia (Pertuni) DPC Jakarta Timur, Mulyawan mengatakan, pihaknya meminta agar pelaksanaan Pilgub DKI Jakarta nanti lebih baik dibandingkan Pemilu 2024.
Pasalnya pada Pemilu 2024 lalu banyak anggota Pertuni yang tidak terdaftar sebagai pemilih, bahkan dipersulit saat menggunakan hak suaranya di tempat pemungutan suara (TPS).
“Berkaca dari kejadian di TPS (Pemilu 2024) kemarin yang paling saya harapkan petugas KPPS dan Panwaslu itu ramah terhadap disabilitas,” ujar Mulyawan di Jakarta Timur, Selasa (27/8/2024).
Bukan tanpa sebab, pada Pemilu 2024 banyak anggota Pertuni DPC Jakarta Timur dilarang dan dipersulit ketika hendak membawa pendamping ke bilik TPS untuk mencoblos.
Padahal berdasar UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum penyandang disabilitas diperbolehkan membawa pendamping saat melakukan pencoblosan di TPS Pemilu.
Ketentuan ini diatur pada Pasal 356 yang isinya ‘pemilih disabilitas netra, fisik, dan yang mempunyai halangan fisik lainnya saat memberikan suara di TPS dapat dibantu oleh orang lain’.
Tapi pada praktiknya di Pemilu 2024 justru banyak anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Panwaslu yang melarang atau mempersulit disabilitas membawa pendamping.
“Ramah disabilitas artinya mereka tahu bahwa bisa bawa pendamping dari luar. Bukan harus pendamping dari panitia (Petugas KPPS). Itu sudah ada undang-undangnya,” katanya.
Mulyawan mencontohkan, kasus anggota Pertuni DPC Jakarta Timur yang pada Pemilu 2024 hanya diberikan satu surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden (PPWP) saja.
Sedangkan surat suara untuk memilih Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tidak diberikan karena alasan membawa pendamping mandiri.
Untuk mencegah hal serupa terjadi pada Pilgub DKI, Pertuni DPC Jakarta Timur meminta KPU dan Bawaslu DKI Jakarta mesosialisasikan hak-hak penyandang disabilitas hingga ke tingkat jajaran.
“Di Pilkada ini saya minta petugas KPPS, petugas Panwaslu itu harus ramah terhadap penyandang disabilitas. Kalau bisa informasi dari atas (pimpinan) sampai ke bawah (jajaran),” tukasnya. (Joesvicar Iqbal)