Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Menteri dan Incumbent Maju di Pilkada Disarankan Ambil Cuti Kampanye
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Menteri dan Incumbent Maju di Pilkada Disarankan Ambil Cuti Kampanye
Nasional

Menteri dan Incumbent Maju di Pilkada Disarankan Ambil Cuti Kampanye

Iqbal
Iqbal Published 29 Aug 2024, 23:04
Share
2 Min Read
Anggota KPU RI, Idham Holik disalah satu acara.(Foto Instagram KPU)
Anggota KPU Idham Holik berbicara pelaksanaan Pilkada 2024. Foto Instagram KPU
SHARE

IPOL.ID – Bagi para menteri dan calon Incumbent yang maju di pilkada serentak 2024 disarankan untuk ambil cuti sejak pendaftaran hingga masa kampanye cagub.

“Menteri yang mencalonkan diri menjadi kepala daerah itu harus cuti,” kata Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik, Kamis (29/8/2024).

Menteri dan bakal calon kepala daerah dari petahana (kepala daerah sedang menjabat) juga harus mengajukan cuti mulai pendaftaran hingga masa kampanye selama 60 hari.

Hal ini, kata Idham, sesuai peraturan yang berlaku dan harus ditaati oleh semua kontestan pesta demokrasi lima tahunan sesuai amanat undang-undang.

Baca Juga

Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf Macan Effendi. Foto: Parlementaria
DPR Panggil Komisioner KPU Terkait Penggunaan Jet Pribadi
KPU Batalkan Aturan Rahasiakan Dokumen Capres-Cawapres
DPR Pertanyakan Keputusan KPU soal Dokumen Capres-Cawapres yang Tak Bisa Diakses Publik

“Merujuk pada Pasal 70 Ayat 3 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, di mana calon petahana selama masa kampanye harus cuti di luar tanggungan negara,” tuturnya.
Sementara, untuk bakal calon kepala daerah dari kalangan aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri harus mengundurkan diri terlebih dahulu sebelum melakukan pendaftaran ke KPU.

“Kalau ASN, TNI, Polri, anggota DPR, pegawai BUMN, dan BUMD memang harus mengundurkan diri,” katanya.
Hari Kamis ini, tahapan Pilkada Serentak 2024 memasuki masa pendaftaran calon hari terakhir setelah KPU provinsi dan kabupaten/kota membuka pendaftaran sejak 27 Agustus 2024.
Setelah tahapan pendaftaran calon selesai, selanjutnya masuk tahapan pemeriksaan atau verifikasi berkas dari para bakal pasangan calon dan kemudian diagendakan rapat pleno penetapan pasangan calon peserta pilkada.(sofian)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Cuti Kampanye, Idham Holik, incumbent, kpu, Pilkada Serentak 2024
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Pj Gubernur Sulbar, Bahtiar Baharuddin saat menerima penghargaan.(Foto dok pemprov Sulbar) Raih Award Tokoh Pemerintahan 2024, Bahtiar Ingatkan Pentingnya Pemimpin yang Pro Rakyat
Next Article Pj Gubernur Sulsel berterimakasih atas kunjungan civitas akademika UBM. Foto: dok humas Pj Gubernur Sulsel Prof Zudan Terima Kunjungan Rektor dan Mahasiswa UBM Gorontalo, Perkuat Kerja Sama Provinsi Melalui Peran Perguruan Tinggi

TERPOPULER

TERPOPULER
Jay Idzes
HeadlineOpini

Jay Idzes Cedera usai Sassuolo Hajar Raksasa AC Milan 2-0 di Serie A Liga Italia

HeadlineNews
Alasan Presiden Prabowo Subianto Panggil Ketua PPATK Ivan Yustiavandana di Hambalang
04 May 2026, 09:08
HeadlineNews
Viral! Akun Instagram Ahmad Dhani Hilang dari Jagat Maya
04 May 2026, 09:28
HeadlineJabodetabek
Polda Metro Jaya Bongkar Judi Online Bermodus Live Konten Dewasa di Apartemen, Bisa Raup Rp 5 Miliar Sebulan
04 May 2026, 08:30
HeadlineNusantara
Kepala Desa Buncitan Sidoarjo Ditemukan Meninggal di Ruang Kerja
04 May 2026, 10:54
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?