IPOL.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan Pengujian Materiil atas Pasal 43L ayat (4) UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme pada Kamis (29/8/2024).
Dalam putusan Nomor 103/PUU-XXI/2023, MK mengabulkan untuk sebagian permohonan dimohonkan oleh tiga orang korban Tindak Pidana Terorisme.
Mahkamah memberikan batas waktu selama 10 tahun bagi korban tindak pidana terorisme di masa lalu dapat mengajukan permohonan kompensasi, bantuan medis, atau rehabilitasi psikososial dan psikologis sejak Undang-Undang (UU) ini mulai berlaku.
“Bahwa pemberian batas waktu tiga tahun sejak berlakunya UU a quo tidak memiliki argumentasi substantif dari penyusun Undang-Undang, hal mana tercermin dari ketiadaan pemberian alasan batas waktu dari risalah pembahasan perubahan UU LPSK. Bahkan Pemohon melihat hal ini justru menunjukkan keberadaan regulasi membatasi korban untuk mengakses hal dijamin UU,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan, Kamis.
