IPOL.ID – Fenomena melawan pasangan calon tanpa gambar atau kotak kosong, merujuk pada istilah Pilkada yang hanya diikuti oleh satu pasangan calon (Paslon). Akibat tidak ada lawan seperti “calon nomor satu vs calon nomor dua” misalnya, maka istilah “calon melawan kotak kosong” sulit dihindari.
Dikutip dari data di Sistem Informasi Pencalonan (Silon) Komisi Pemilihan Umum (KPU), pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah melawan kotak kosong terjadi di banyak daerah.
KPU menyatakan bahwa terdapat 43 daerah yang hanya memiliki satu pasangan bakal calon (paslon) kepala daerah sejak pendaftaran dibuka pada 27-29 Agustus 2024. “Jumlah ini berdasarkan data yang sudah dicek kembali,” kata Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, Sabtu (31/8/24).
Sebelumnya, dalam jumpa pers yang digelar pada Jumat (30/8/2024) siang, KPU mengumumkan ada 48 daerah dengan bakal paslon tunggal. Namun, KPU kemudian mengklarifikasi bahwa sejumlah daerah mengalami keterlambatan dalam mengunggah berkas pendaftaran bakal paslon lainnya ke Silon KPU.
Sebagai contoh, Kabupaten Asmat yang sebelumnya diumumkan hanya memiliki satu bakal paslon, kemudian dinyatakan memiliki dua bakal paslon setelah berkas pendaftaran lainnya masuk ke Silon.
Jumlah 43 bakal paslon tunggal ini meningkat dibandingkan jumlah calon tunggal pada pilkada terakhir (2020) yakni 25 calon tunggal.
Namun, secara persentase, angkanya menurun. Pada 2020, sebanyak 25 calon tunggal tersebar di 270 daerah (9,26 persen), sedangkan pada 2024, sebanyak 43 bakal paslon tunggal tersebar di 545 daerah (7,89 persen).
Meski demikian, para bakal paslon yang telah mendaftar belum tentu ditetapkan sebagai calon kepala daerah yang akan berlaga, karena KPU masih harus meneliti keterpenuhan syarat pencalonan masing-masing.
Sesuai Pasal 135 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024, KPU provinsi/kabupaten/kota yang menerima pendaftaran calon tunggal dapat memperpanjang masa pendaftaran.
Partai politik masih dapat bergeser koalisi dan menggeser dukungannya ke bakal paslon lain, sepanjang memenuhi ambang batas (threshold) pencalonan wilayah masing-masing. Tujuannya agar menekan jumlah pilkada calon tunggal versus kotak kosong.
Berikut daftar 43 wilayah dengan bakal paslon tunggal pada Pilkada 2024:
Pilkada Provinsi:
Papua Barat
Pilkada Kabupaten/Kota:
Aceh: 2 kabupaten (Aceh Utara dan Aceh Taming)
Sumatera Utara: 6 kabupaten (Tapanuli Tengah, Asahan, Pakpak Bharat, Serdang Bedagai, Labuhanbatu Utara, dan Nias Utara)
Sumatera Barat: 1 kabupaten (Dharmasraya) Jambi: 1 kabupaten (Batanghari) Sumatera Selatan: 2 kabupaten (Ogan Ilir dan Empat Lawang)
Bengkulu: 1 kabupaten (Bengkulu Utara) Lampung: 3 kabupaten (Lampung Barat, Lampung Timur, dan Tulang Bawang Barat) Kepulauan Bangka Belitung: 2 kabupaten dan 1 kota (Bangka, Bangka Selatan, dan Kota Pangkal Pinang)
Kepulauan Riau: 1 kabupaten (Bintan)
Jawa Barat: 1 kabupaten (Ciamis)
Jawa Tengah: 3 kabupaten (Banyumas, Sukoharjo, dan Brebes)
Jawa Timur: 3 kabupaten dan 2 kota (Trenggalek, Ngawi, Gresik, Kota Pasuruan, dan Kota Surabaya)
Kalimantan Barat: 1 kabupaten (Bengkayang)
Kalimantan Selatan: 2 kabupaten (Tanah Bumbu dan Balangan)
Kalimantan Timur: 1 kota (Kota Samarinda)
Kalimantan Utara: 1 kabupaten dan 1 kota (Malinau dan Kota Tarakan)
Sulawesi Utara: 1 kabupaten (Kepulauan Siau Tagulandang Biaro)
Sulawesi Selatan: 1 kabupaten (Maros)
Sulawesi Tenggara: 1 kabupaten (Muna Barat)
Gorontalo: 1 kabupaten (Puhowato)
Sulawesi Barat: 1 kabupaten (Pasangkayu)
Papua Barat: 2 kabupaten (Manokwari dan Kaimana)
(*)