Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: TKD Didominasi Komponen Alokasi Umum yang Bersifat ‘Block Grant’
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > TKD Didominasi Komponen Alokasi Umum yang Bersifat ‘Block Grant’
EkonomiNews

TKD Didominasi Komponen Alokasi Umum yang Bersifat ‘Block Grant’

Wilson B. Lumi
Wilson B. Lumi Published 03 Sep 2024, 07:22
Share
4 Min Read
Bappenas Scenaider Clasein Hasudungan Siahaan
Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), Scenaider Clasein Hasudungan Siahaan. (Istimewa)
SHARE

Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) mengungkap perkembangan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) dalam kurun waktu delapan tahun (2016-2023) didominasi komponen alokasi umum yang bersifat block grant.

Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan Kementerian PPN/Bappenas, Scenaider Clasein Hasudungan Siahaan menyatakan secara definisi, block grant merupakan bantuan keuangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah atau negara bagian untuk mendanai proyek atau program tertentu

“Kalau kita lihat bersama-sama, alokasi transfer ke daerah dalam kurun waktu delapan tahun terakhir didominasi oleh komponen Dana Alokasi Umum (DAU) yang bersifat block grant, selanjutnya diikuti oleh Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Khusus Non Fisik (DAK-NF), dan Dana Desa,” ucapnya dalam Rapat Kerja Komite IV DPD RI bersama Bappenas yang dipantau secara virtual, Jakarta, Senin (2/9/24).

Dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025, ada empat kebijakan umum TKD yang ditentukan. Pertama ialah mendukung arah kebijakan RKP 2025 dengan meningkatkan sumber daya manusia berdaya saing dan produktif, lalu infrastruktur berkualitas, dan pertumbuhan ekonomi.

Baca Juga

Muhammad Tito Karnavian
Kasatgas Tito Tegaskan Penambahan TKD ke Daerah Terdampak Bencana untuk Percepat Pemulihan
Kemenkeu Setuju Tambahan TKD Rp10,65 Triliun untuk Terdampak Bencana, Purbaya: Penyaluranya Bertahap Mulai Februari 2026
Siswa Takut Belajar Sains? Sekolah Energi Berdikari Pertamina Dorong Edukasi STEM & Energi yang Menyenangkan
1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Bappenas, block grant, Kementerian PPN, komponen alokasi umum, TKD, Transfer ke Daerah
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article rumah balongub aceh dibom Aceh Memanas, Rumah Balon Gubernur Dibom, Polisi Periksa Para Saksi
Next Article Istimewa Alasan PSSI Pecat 43 Karyawan Jelang Timnas Indonesia kontra Arab Saudi

TERPOPULER

TERPOPULER
SPBU
Headline

Pertalite untuk Mobil di Atas 1.400 CC Bakal Dibatasi? Ini Penjelasan Pertamina

Nasional
Komjak Gelar Malam Anugerah Cahaya Adhyaksa Nusantara, Bentuk Apresiasi Insan Adhyaksa Berprestasi
20 May 2026, 22:53
Gaya hidup
Dari Western Hingga Asia, Nikmati Eksplorasi Rasa di BUNK Lounge & Bar
21 May 2026, 01:11
HeadlineOlahraga
Rakernas KONI 2026, Fokus Persiapan PON dan Penyempurnaan AD/ART
21 May 2026, 14:09
Jakarta Raya
Demo Ojol dan Mahasiswa di Jakarta, 3.067 Polisi Disiagakan
21 May 2026, 11:45
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?