IPOL.ID – BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Mangga Dua turut berpartisipasi memeriahkan acara ”Merdeka Sehat” dan ”Merdeka Musik” di Thamrin 10, Jakarta. Dalam rangkaian kegiatan tersebut digelar kampanye ”Kerja Keras Bebas Cemas” (KKBC) untuk mengajak pekerja khususnya sektor informal di lokasi untuk segera menjadi peserta program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).
”Kami mengapresiasi panitia penyelenggara yaitu yang memberikan teladan sekaligus mendorong perluasan program Jamsostek melalui even-even yang digelarnya termasuk acara massal di Thamrin 10 ini,” ujar Kepala Kantor Cabang (Kakacab) BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Mangga Dua Dessy Sriningsih. Kampanye KKBC tersebut secara teknis disampaikan melalui ajakan berulang-ulang melalui pengeras suara.
”Kami juga membuka booth dan mengerahkan tim berkeliling untuk bertatap muka langsung bersosialisasi, membagikan brosur, sekaligus mengajak pekerja mendaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap Dessy.
Menurut Dessy, pihak panitia penyelenggara sendiri mewajibkan para tenant yang terlibat dalam bisnis di acara tersebut terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Dikatakan, kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan di kalangan Indonesian Show Event Productions Community (IPC). Para penyelenggara acara atau event organizer tersebut berharap agar komunitas mereka segera terlindungi oleh program Jamsostek.
”Mereka ini adalah para promoter, event organizer, produksi acara, pemilik perusahaan sound, lighting, staging, barricade, LED, dan pihak yang terkait dalam penyelenggaraan acara,” ungkap Dessy.
Dalam sosialisasi tersebut Dessy mengatakan, program Jamsostek saat ini dapat diikuti dua jenis segmentasi pekerja. Yaitu pertama, formal atau pekerja penerima upah (PU) dan kedua pekerja informal atau bukan penerima upah (BPU).
Menurut Dessy, kedua segmen tersebut sama-sama memberikan perlindungan kepada pekerja. Hanya saja untuk segmen PU memiliki program perlindungan yang lebih lengkap. Dikatakan, dalam segmen pekerja PU terdapat JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja), JKM (Jaminan Kematian), JHT (Jaminan Hari Tua), Jaminan Pensiun (JP), dan bonus dari pemerintah berupa JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan).
”Dalam segmen PU ini juga banyak terdapat manfaat layanan tambahan seperti manfaat perumahan murah yang salah satunya adalah KPR bersubsidi sehingga cicilan peserta menjadi sangat ringan,” ungkap Dessy.
Sementara untuk segmen pekerja BPU terdapat tiga program, yaitu JKK, JKM, dan JHT. Menurut Dessy, para komunitas EO dapat mengikuti kepesertaan sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
”Untuk segmen PU pada dasarnya adalah perusahaan atau organisasi yang memiliki izin resmi dari pemerintah. Maka perusahaan EO atau promotornya akan diproses pendaftarannya di segmen PU,” ungkap Dessy.
Dalam komunitas EO banyak melibatkan vendor dengan skala UMKM sehingga mereka dapat mendaftar kepesertaan BPU. Para pekerja EO yang mendaftar BPU nanti secara teknis akan diproses oleh agen Perisai (Penggerak Jaminan Sosial Indonesia) selaku mitra BPJS Ketenagakerjaan.
Dessy mengatakan, untuk segmen BPU ini bahkan dapat diikuti oleh dua program saja yaitu JKK dan JKM dengan iuran Rp16.800 per bulan setiap orang. Jika ditambah Jaminan Hari Tua (JHT) dengan iuran Rp20 ribu. Sehingga total iuran ketiga program setiap orang untuk ikut tiga program tersebut menjadi Rp36.800 per bulan. Besaran iuran tersebut berdasarkan asumsi dasar upah Rp1 juta per bulan.
”Apabila peserta ingin menabung yang lebih besar tinggal daftar sesuai kemampuan berdasarkan tabel iuran BPU. Sebab JHT selama ini menjadi favorit pekerja karena hasil pengembangannya belum pernah mengecewakan yaitu selama ini di atas rata-rata bunga perbankan komersial,” sebut Dessy.
Dessy menegaskan, apa pun segmen yang akan diikuti yang paling penting adalah para pekerja segera mendaftar program Jamsostek dan aktif membayar iuran. Sebab dengan status kepesertaan aktif, manfaat BPJS Ketenagakerjaan akan otomatis memberikan proteksi kapan saja dan di mana saja.
Dessy mencontohkan manfaat JKK adalah pemenuhan seluruh kebutuhan medis peserta yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja sampai sembuh dan kembali bekerja. Manfaat ini tidak memiliki batas atas penjaminan alias unlimited.
”Peserta terus diberikan layanan pemulihan tanpa ada batas biaya dan ada tanpa batas waktu sampai sembuh,” kata Dessy.
Jika peserta meninggal karena kecelakaan kerja, ahli waris mendapat santunan senilai 48 kali upah yang terdaftar. Untuk manfaat JKM memberikan manfaat kepada ahli waris berupa uang tunai santunan kematian, santunan berkala, biaya pemakaman, dan beasiswa pendidikan untuk dua anak. Jika meninggal bukan karena kecelakaan kerja, ahli waris mendapat santunan Rp42 juta.
Dikatakan, even tersebut merupakan rangkaian perayaan HUT RI ke-79 bersama dengan masyarakat Indonesia. Penyelenggara kegiatan melalui KLPI Provinsi DKI Jakarta yang memiliki anggota 5.000 orang dan pecinta komunitas musik tahun 2000-an. Selain itu kegiatan ini juga bertujuan untuk mempromosikan Thamrin 10 sebagai venue kegiatan organisasi, olahraga, musik dan generasi muda dengan UMKM di wilayah Jakarta Pusat. (msb/dani)
