Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Hindari Calo! Cairkan Klaim JHT Cukup Mudah Lewat Aplikasi JMO
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > Hindari Calo! Cairkan Klaim JHT Cukup Mudah Lewat Aplikasi JMO
Ekonomi

Hindari Calo! Cairkan Klaim JHT Cukup Mudah Lewat Aplikasi JMO

Farih
Farih Published 24 Nov 2025, 12:25
Share
3 Min Read
BPJS Ketenagakerjaan mengingatkan peserta untuk tidak menggunakan jasa calo dalam proses pengajuan klaim JHT. Foto: Ist
BPJS Ketenagakerjaan mengingatkan peserta untuk tidak menggunakan jasa calo dalam proses pengajuan klaim JHT. Foto: Ist
SHARE

IPOL.ID – Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Mangga Dua mengingatkan peserta untuk tidak menggunakan jasa calo dalam proses pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT). Seluruh layanan kini sudah tersedia secara digital dan dapat diakses secara mandiri tanpa biaya melalui kanal resmi yang disediakan.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Mangga Dua, Mu’minati, menegaskan pentingnya kehati-hatian peserta dalam menjaga keamanan data pribadi. Mu’minati mengatakan pihaknya terus memperkuat edukasi agar peserta terbiasa mengurus klaim sendiri. Ia menegaskan penggunaan perantara justru berisiko merugikan peserta, baik secara finansial maupun dari sisi keamanan informasi. “Semua layanan sudah mudah, cepat, dan gratis jika data peserta lengkap. Jadi tidak perlu menggunakan jasa calo,” jelas Mu’minati, di Jakarta Senin (27/10/2025).

Menurutnya, peserta dapat memanfaatkan berbagai kanal layanan resmi, mulai dari aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), situs lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id, hingga datang langsung ke kantor cabang bila membutuhkan pendampingan. Petugas di kantor cabang siap membantu seluruh proses klaim dengan aman dan sesuai prosedur. Informasi lengkap mengenai program BPJS Ketenagakerjaan—termasuk JHT, JKK, JKM, JP, dan JKP—juga tersedia di situs resmi dan media sosial BPJS Ketenagakerjaan.

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Aplikasi JMO, bpjs ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Mangga Dua, calo, JHT, Klaim JHT
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ilustrasi, emas batangan pada latar belakang hitam. Foto: Istock @Freer Law Harga Emas Antam Turun Tipis Rp1.000 per Gram pada Senin, 24 November
Next Article PERBATI Resmi Jadi Anggota, Presiden WB Golovkin Siap Bantu Tingkatkan Prestasi Tinju Indonesia PERBATI Resmi Jadi Anggota, Presiden WB Golovkin Siap Bantu Tingkatkan Prestasi Tinju Indonesia

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260606 WA0051
HeadlineJabodetabek

Dokter Gigi Warga Negara Vietnam Dideportasi, Terbukti Praktik Gunakan Ijin Tinggal Kunjungan

HeadlineOlahraga
Jojo Segel Final Indonesia Open, Taklukkan Teeraratsakul Lewat Duel Tiga Gim
06 Jun 2026, 18:11
Olahraga
Melalui Tinju dan Bela Diri, Ghosun Iron Camp Bangun Karakter Generasi Muda
06 Jun 2026, 16:00
Ekonomi
PNM Siapkan Babak Baru Transformasi Berbasis Kebermanfaatan
06 Jun 2026, 17:46
Jabodetabek
Persiapkan Generasi untuk Hadapi Tantangan Masa Depan, MA Insan Cendekia Nusantara Bernilai Keislaman dan Budaya Hadir di Purwakarta
06 Jun 2026, 20:05
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?