Mu’minati menambahkan, pengurusan klaim dapat diselesaikan dengan cepat apabila dokumen peserta lengkap. Karena itu, ia kembali meminta peserta tidak tergiur tawaran pihak tak bertanggung jawab. “Setiap hari kami melayani banyak peserta, dan prosesnya lancar. Tidak perlu perantara apa pun,” tegasnya. Selain kanal digital, peserta juga dapat menghubungi Call Center 175 atau kanal komunikasi resmi lainnya untuk mendapatkan bantuan langsung dari petugas.
Sebagai bagian dari upaya menghindari praktik calo, BPJS Ketenagakerjaan juga mengajak peserta Jaminan Hari Tua (JHT) untuk memanfaatkan aplikasi JMO, yang menyediakan fitur pembaruan data, pengajuan klaim, tracking klaim, simulasi saldo JHT, serta informasi saldo JP. Aplikasi ini dapat diunduh langsung di smartphone, sehingga peserta tidak perlu datang ke kantor cabang untuk klaim saldo di bawah Rp15 juta. “Cukup melalui aplikasi, proses klaim JHT bisa dilakukan dari mana saja,” ujar Mu’minati.
Ia juga merinci langkah-langkah mudah melakukan pengkinian data di aplikasi JMO, mulai dari membuka menu Update Data, melakukan pengecekan data kepesertaan, swafoto untuk verifikasi, melengkapi data identitas dan kontak darurat, hingga melakukan konfirmasi akhir. Setelah data diperbarui, peserta dapat langsung melanjutkan pengajuan klaim dan memantau prosesnya melalui menu Tracking Klaim. “Jika seluruh proses dilakukan dengan benar dan sistem dalam kondisi stabil, klaim JHT di bawah Rp15 juta bisa cair hanya dalam sekitar lima menit,” ujarnya.
