Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Hindari Calo! Cairkan Klaim JHT Cukup Mudah Lewat Aplikasi JMO
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > Hindari Calo! Cairkan Klaim JHT Cukup Mudah Lewat Aplikasi JMO
Ekonomi

Hindari Calo! Cairkan Klaim JHT Cukup Mudah Lewat Aplikasi JMO

Farih
Farih Published 24 Nov 2025, 12:25
Share
3 Min Read
BPJS Ketenagakerjaan mengingatkan peserta untuk tidak menggunakan jasa calo dalam proses pengajuan klaim JHT. Foto: Ist
BPJS Ketenagakerjaan mengingatkan peserta untuk tidak menggunakan jasa calo dalam proses pengajuan klaim JHT. Foto: Ist
SHARE

Mu’minati menambahkan, pengurusan klaim dapat diselesaikan dengan cepat apabila dokumen peserta lengkap. Karena itu, ia kembali meminta peserta tidak tergiur tawaran pihak tak bertanggung jawab. “Setiap hari kami melayani banyak peserta, dan prosesnya lancar. Tidak perlu perantara apa pun,” tegasnya. Selain kanal digital, peserta juga dapat menghubungi Call Center 175 atau kanal komunikasi resmi lainnya untuk mendapatkan bantuan langsung dari petugas.

Sebagai bagian dari upaya menghindari praktik calo, BPJS Ketenagakerjaan juga mengajak peserta Jaminan Hari Tua (JHT) untuk memanfaatkan aplikasi JMO, yang menyediakan fitur pembaruan data, pengajuan klaim, tracking klaim, simulasi saldo JHT, serta informasi saldo JP. Aplikasi ini dapat diunduh langsung di smartphone, sehingga peserta tidak perlu datang ke kantor cabang untuk klaim saldo di bawah Rp15 juta. “Cukup melalui aplikasi, proses klaim JHT bisa dilakukan dari mana saja,” ujar Mu’minati.

Ia juga merinci langkah-langkah mudah melakukan pengkinian data di aplikasi JMO, mulai dari membuka menu Update Data, melakukan pengecekan data kepesertaan, swafoto untuk verifikasi, melengkapi data identitas dan kontak darurat, hingga melakukan konfirmasi akhir. Setelah data diperbarui, peserta dapat langsung melanjutkan pengajuan klaim dan memantau prosesnya melalui menu Tracking Klaim. “Jika seluruh proses dilakukan dengan benar dan sistem dalam kondisi stabil, klaim JHT di bawah Rp15 juta bisa cair hanya dalam sekitar lima menit,” ujarnya.

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Aplikasi JMO, bpjs ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Mangga Dua, calo, JHT, Klaim JHT
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ilustrasi, emas batangan pada latar belakang hitam. Foto: Istock @Freer Law Harga Emas Antam Turun Tipis Rp1.000 per Gram pada Senin, 24 November
Next Article PERBATI Resmi Jadi Anggota, Presiden WB Golovkin Siap Bantu Tingkatkan Prestasi Tinju Indonesia PERBATI Resmi Jadi Anggota, Presiden WB Golovkin Siap Bantu Tingkatkan Prestasi Tinju Indonesia

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260419 WA0193
HeadlineOlahraga

Final Four Proliga 2026: JPE Juara Putaran Dua Usai Hajar  Phonska Plus

HeadlineNews
Tragis! Nus Kei Tewas Usai Ditikam di Bandara, Golkar Desak Pelaku Diburu
19 Apr 2026, 19:21
Olahraga
Krisna Bayu Jadi CDM Asian Beach Games Sanya 2026, Menko AHY Berikan Dukungan
19 Apr 2026, 16:15
News
Dinamika Atmosfer Regional Peralihan Musim Pancaroba, Kabupaten Nunukan Karhutla dan Cuaca Ekstrem Landa Desa Kendek Banggai Utara dan Desa Lambako
19 Apr 2026, 21:43
Nusantara
Wali kota Agustina Tegaskan Kirab Budaya KH Sholeh Darat Akan Terus Ada Selama Kepemimpinannya
19 Apr 2026, 18:53
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?